Surat Edaran Kewajiban Lakukan Manajemen Energi

Tuesday, 28 December 2010 | 00:00 WIB

Jakarta- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengeluarkan surat edaran tentang Kewajiban Untuk Menerapkan Manajemen Energi. icon Surat Edaran Kewajiban Manajemen Energi (44.04 kB)

Surat dengan nomor 302.E/07/DJE/2010 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal EBTKE, Luluk Sumiarso hari ini, Selasa 28 Desember 2010 sebagai impelentasi pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2009 tentang Konservasi Energi sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) No.30/2007 tentang energi.

Surat tersebut berisi kewajiban bagi seluruh pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan energi atau sumber energi yang berupa listrik maupun non listrik lebih besar atau setara dengan 6000 ton minyak (Tonne of Oil Equivalent) atau setara dengan 69.780 Megawatthour (MWh) pertahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi yaitu dengan cara, pertama menunjuk manajemen energi, kedua, menyusun program konservasi energi, ketiga, melaksanakan audit energi secara berkala, serta keempat melaksanakan rekomendasi hasil audit energi dan kelima melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sambil menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, para pengguna energi dan pengguna sumber energi agar mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang dimaksud.

Peraturan Perundangan dan Pedoman Pelaksanaan tentang ketentuan tersebut dapat diakses di www.ebtke.esdm.go.id

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendapatkan perhatian bagi yang berkepentingan

icon Surat Edaran Kewajiban Manajemen Energi (44.04 kB)


Contact Center