Tahun Ini Penurunan CO2 Dari Panas Bumi Ditargetkan 7.957.921 Ton

Kamis, 11 September 2014 | 16:00 WIB | Ferial

EBTKE--Penyediaan energi nasional masih didominasi oleh energi fosil, sementara energi terbarukan yang rendah karbon (low carbon) masih belum banyak dimanfaatkan.

Seperti contohnya panas bumi, dari potensi sebesar 28.6 gigawatt hour (GW), sementara pemanfaatanya baru mencapai 1,3 GW atau sekitar 4,5 persen. Padahal energi panas bumi merupakan energi setempat yang tidak bisa diekspor sehingga pasokannya untuk dalam negeri bisa lebih terjamin.

Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) menetapkan target pangsa energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, dimana energi panas bumi ditargetkan memberikan kontribusi sebesar 7 persen. Tetapi kenyataannya, kapasitas terpasang saat ini baru sebesar 1.343,5 MW dengan realisasi produksi uap sebesar 69.295.630 ton dan produksi listrik sebesar 9.332.317 megawatt hour (MWh) atau setara 5.731.677 setara barel minyak (SBM) pada tahun 2013.

Padahal dengan pemanfaatan panas bumi terbukti dapat mengurangi emisi karbon, hal ini dibuktikan kontribusi pemanfaatan energi panas bumi terhadap penurunan emisi CO2 pada Tahun 2010 – 2013 mencapai 28.513.275 ton CO2. Sedangkan sesuai roadmap pengembangan panas bumi yang telah ditetapkan pemerintah, pada Tahun 2014 kontribusi pemanfaatan panas bumi untuk listrik sebesar 1.404,5 MW dengan target produksi listrik sebesar 10.067.652 MWh atau setara 6.183.303 SBM dan berkontribusi terhadap penurunan emisi CO2 Tahun 2014 sebesar 7.957.921 ton CO2.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan proyek infrastruktur khususnya pengembangan PLTP di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan, kebijakan, strategi dan insentif antara lain target pangsa energi baru terbarukan sebesar 17 persen pada tahun 2025 sebagaimana tercantum Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) kemudian merevisi beberapa regulasi diantaranya Rancangan Undang-Undang (UU) tentang panas bumi, lalu perubahan kedua PP No.59 Tahun 2007 Jo. PP No.70 Tahun 2010, revisi Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2009 serta penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No.22 Tahun 2012. Selain itu juga pemberian insentif fiskal bagi pengembangan panas bumi, monitoring dan pengawasan terhadap proyek-proyek PLTP, berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, terakhir peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang panas bumi melalui capacity building, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop dan lokakarya.

Sumber : Direktorat Panas Bumi


Contact Center