Indonesia Butuh Investasi US$ 36 Miliar

Kamis, 13 November 2014 | 10:11 WIB | Ferial

EBTKE-- Indonesia membutuhkan dana investasi hingga US$36 miliar guna meningkatkan porsi energi terbarukan 11 ribu megawatt (MW) pada akhir 2019.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, peningkatan kapasitas pembangkit listrik energi baru terbarukan ini sejalan dengan target untuk menambah kapasitas pasokan listrik sebesar 35 ribu MW hingga 2019.

“Katanya memang dari 35 ribu MW itu sebanyak 25 ribu MW dari PLTU. Dari kami, diusahakan bisa menambahkan sekitar 11 ribu MW,” kata dia disela acara diskusi dengan Wartawan di Gedung Ditjen EBTKE, Selasa petang, 11 November 2014.

Saat ini, tambah dia, kapasitas terpasang pembangkit listrik energi baru terbarukan baru mencapai 10,7 ribu MW dari total kapasitas nasional 52 ribu MW. Porsi inilah yang ingin digenjot hingga mencapai dua kali lipat atau menyentuh 21 ribu MW.

Tambahan sekitar 11 ribu MW itu rincinya PLTP 4.926,5 MW, PLTA 13.393 MW, PLT Bioenergi 2.872 MW, PLTS Terpusat 247,41 MW, PLT Bayu 44,13 MW, dan PLT Arus Laut 1 MW. Seluruh jenis pembangkit ini akan dinaikkan secara bertahap mulai 2015 hingga 2019 nanti.“Untuk menambah 11 ribu MW tadi dibutuhkan dana investasi US4 36 miliar atau setara dengan Rp 43 triliun,” kata Rida.

Untuk menutup kebutuhan dana tersebut, lanjutnya, pemerintah mengajak investor untuk berpartisipasi. Pihaknya siap untuk memberikan kemudahan bagi investor yang serius menggarap sektor energi baru terbarukan. "Salah satunya yakni dengan membuat aturan yang investor friendly,"tegas Rida.

Bahkan dalam beberapa peraturan, jelas dia, pihaknya juga membuka peluang bagi investor yang memiliki proyek energi baru terbarukan eksisting untuk negosiasi ulang harga listrik. “Kami tidak ingin langsung mengintervensi dengan menaikkan harga, karena bisa menyalahi kontrak. Tetapi kami buka peluang agar investor dan PLN bisa negosiasi,” tutur dia.

Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Panas Bumi yang baru. Dengan adanya aturan ini, pembangunan PLTP bakal lebih mudah lantaran pengembang bisa melakukan kegiatan eksplorasi di hutan manapun. Pihaknya akan segera menerbitkan tiga peraturan pemerintah yang melengkapi undang-undang ini, yakni peraturan tentang pemanfaatan langsung panas bumi, pemanfaatan tidak langsung panas bumi, dan bonus produksi.

Rida melanjutkan, pihaknya juga telah merampungkan persoalan 12 PLTP yang mangkrak. Sebanyak 10 PLTP akhirnya telah meneken perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN, sementara sisa 2 pengembang mengembalikan konsesinya ke pemerintah.

“Dengan sudah menandatangani PPA, pengembang bisa melakukan kegiatan eksplorasi untuk selanjutnya mencari pendanaan proyek,” jelas dia.

Saat ini, kapasitas pembangkit energi baru terbarukan baru sebesar 10,7 ribu MW. Porsi terbesar yakni dari pembangkit tenaga air sebesar 7.572 MW. Selanjutnya, pembangkit bioenergi 1.716,5 MW, panas bumi 1.403,5 MW, matahari 48,05 MW, angin 1,87 MW, dan hybrid 0,54 MW.


Contact Center