Chevron Kembalikan WKP Suoh Sekincau

Kamis, 13 November 2014 | 10:35 WIB | Ferial

EBTKE--Chevron Geothermal Indonesia mengembalikan wilayah kerja panas bumi (WKP) Suoh Sekincau ke pemerintah pasalnya tidak menemukan cadangan uap yang ekonomis untuk dikembangkan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, Chevron telah melakukan kegiatan survei seismik di permukaan serta studi geologi dan geofisikan di Suoh Sekincau. Hasil dari survei tersebut ternyata tidak sesuai harapan.

“Chevron akhirnya mengembalikan WKP Suoh Sekincau karena tidak ditemukan uap panas bumi yang ekonomis,” kata dia di Jakarta, Rabu, 12 November 2014. Dokumen pengembalian tersebut diterimanya pada Selasa (11/11) lalu.

Resminya, lanjut Rida, WKP tersebut dikembalikan pada pemerintah daerah setempat selaku penyelenggara lelang. Selanjutnya, WKP dikembalikan oleh bupati ke pemerintah pusat. WKP nantinya akan dievaluasi kembali oleh pemerintah untuk menentukan akan diapakan wilayah kerja tersebut.

“Yang jelas itu (WKP) dikembalikan. Kalaupun akan dilelang lagi, nanti oleh pemerintah pusat. Saat ini, Chevron sudah tidak ada lagi tanggung jawab di Suoh Sekincau,” tambahnya.

Resminya, lanjut Rida, WKP tersebut dikembalikan pada pemerintah daerah setempat selaku penyelenggara lelang. Selanjutnya, WKP dikembalikan oleh bupati ke pemerintah pusat. WKP nantinya akan dievaluasi kembali oleh pemerintah untuk menentukan akan diapakan wilayah kerja tersebut.

“Yang jelas itu (WKP) dikembalikan. Kalaupun akan dilelang lagi, nanti oleh pemerintah pusat. Saat ini, Chevron sudah tidak ada lagi tanggung jawab di Suoh Sekincau,” jelas dia.

Chevron Geothermal seharusnya membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) berkapasitas 220 megawatt (MW) di Suoh Sekincau. Berdasarkan hasil lelang, listrik dari PLTP Suoh Sekincau ini akan dihargai US$ 6,9 sen per kilowatt hour (kWh).

Pengembalian WKP juga dilakukan oleh PT Pacific Geo Energy untuk wilayah Hu’u Daha, Nusa Tenggara Barat. Perusahaan tersebut seharusnya membangun PLTP 20 MW dengan harga listrik sesuai hasil lelang sebesar US$ 9,65 sen/kWh.

WKP Suoh Sekincau dan Hu’u Daha termasuk dalam daftar 12 proyek panas bumi yang mangkrak. Beberapa proyek mangkrak karena memiliki harga lelang jauh di atas batas dalam aturan yang ditetapkan sebesar US$ 9,7 sen per kWh sehingga PLN agak keberatan. Beberapa proyek harga lelangnya dianggap terlalu kecil oleh pengembang. Selanjutnya, beberapa proyek masih kesulitan memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan.

Namun, menurut Rida, seluruh PLTP itu sudah mulai digarap kembali. Sisa 10 WKP lainnya disebutnya sudah meneken perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero). Selanjutnya, seluruh pengembang diminta untuk lanjutkan eksplorasi.

“Yang lainnya ini sekarang dalam tahap pengawasan. Walaupun sudah jalan, akan tetap kami awasi dibantu oleh UKP4 (unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan),” kata dia.

Pihaknya terus memastikan agar seluruh proyek panas bumi tetap jalan guna mendorong peningkatan pemanfaatan energi terbarukan jenis ini. Pihaknya menargetkan porsi panas bumi dalam bauran energi sebesar 7,25 persen pada 2025. Jika WKP saat ini tidak mencukupi untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan melelang lagi wilayah lainnya.


Contact Center