Pemerintah Akan Terbitkan SKEM Untuk AC Dan Lemari Pendingin

Senin, 24 November 2014 | 10:29 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah akan menerapkan Standard Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS) untuk piranti pengkondisi udara dan lemari pendingin. Penerapan SKEM ini akan berbentuk payung hukum peraturan menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

"Ini merupakan salah satu kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka membantu transformasi pasar yang membutuhkan tekhnologi hemat energi di pasar, saat ini draftnya sudah disusun bersama dengan biro hukum dan akan segera disampaikan ke meja menteri,"kata Direktur Konservasi Energi, Maritje Hutapea di Jakarta, Senin, 24 November 2014.

Maritje menjelaskan, arah kebijakan penerapan SKEM ini akan secara mandatory.

SKEM atau MEPS adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Nantinya penerapan SKEM ini akan dikondisikan sesuai dengan ISO 5151:2010 dan IEC 60335-2-40-2010.

Sanksi pelanggaran terhadap ketentuan SKEM antara lain peringatan tertulis, pencabutan izin pencantuman label tanda hemat energi. Kemudian produsen dalam negeri atau importir wajib menarik Piranti Pengkondisi Udara dan Lemari Pendingin tersebut dari peredaran.

Sanksi lain, importir wajib melakukan re-ekspor atau memusnahkan piranti pengkondisi udara dan lemari pendingin tersebut, terakhir seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya re-ekspor, atau biaya pemusnahan piranti lemari pendingin dibebankan kepada produsen dalam negeri atau importir.


Contact Center