KESDM dan KPK Teken Pengendalian Gratifikasi

Senin, 13 April 2015 | 13:52 WIB | Ferial

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said dengan Pimpinan KPK Zulkarnaen di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 13 April 2015. Kegiatan ini adalah bentuk nyata Kementerian ESDM dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM yang mengatur prinsip dasar pengendalian gratifikasi dan jenis dari gratifikasi.

Peraturan ini menjelaskan bentuk Gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap. Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan tugas utama meneruskan laporan pegawai atas gratifikasi yang diterima ke KPK dalam waktu 30 hari.

"Penandatanganan ini merupakan milestone pemberantasan korupsi di ESDM sebagai organisasi maupun Pemerintah secara keseluruhan,"kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam sambutannya.

Sudirman menegaskan, perlahan tindakan korupsi akan menjadi sesuatu praktek terhina. Korupsi akan menjadikan praktek yang akan dihinakan suatu saat dan saya yakin secara sadar kita tidak ingin menjadi bagian dari kehinaan tersebut,"tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK Zulkarnaen mengungkapkan latar belakangan dilakukannya penandatanganan UPG dilingkungan Kementerian ESDM didasari atas beberapa faktor. "Pertama, sektor ESDM merupakan sektor strategis dan vital yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana perintah konstitusi yang tedapat dalam pasal 33 UUD 1945,"kata dia.

Kedua, lanjut dia, alasan lain dalam road map KPK, institusi tersebut telah menetapkan energi dan sumber daya mineral sebagai salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi diantaranya sektor mineral, batubara, minyak dan gas serta sektor ketenagalistrikan. "Alasan terakhir, bahwa KESDM adalah regulator dan pembina di sektor energi dan sumber daya mineral yang diperintah oleh konstitusi dan UU untuk menjamin dan mengendalikan ketsersediaan dan keterjangkauan energi bagi terwujudnya kemandirian kedaulatan dan ketahanan energi demi mencapai tujuan nasional,"papar Zulkarnaen.

Menurut dia, atas dasar tiga faktor tersebut, diaharapkan dapat diwujudkan pemahamana tentang gratifikasi kepada seluruh penyelenggaran negara dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan KESDM, disamping itu memperkuat tata kelola serta sistem pengendalian internal dengan pembangunan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM. "Tujuan lain memperkuat dan merawat integritas penyelenggara negara dan PNS dilingkungan KESDM secara komperehensif dan berkelanjutan serta mendukung pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia,"pungkas Zulkarnaen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM juga melakukan Launching Whistleblowing System (WBS) Online di Kementerian ESDM. WBS online adalah aplikasi yang disediakan Kementerian ESDM bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun tujuan WBS adalah memberikan keleluasaan kepada Whistleblower untuk melaporkan adanya penyimpangan atau fraud di tempatnya bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat bertindak sebagai Whistleblower.

Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau real time oleh Whistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.

 


Contact Center