Upaya Percepatan Pemanfaatan BBN

Rabu, 1 Juli 2015 | 10:47 WIB | Ferial

EBTKE-- Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengamankan pasokan penyediaan biodiesel dan bioethanol baik dari sisi on farm maupun off farm.

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan sidang anggota DEN ke-14 dalam upaya percepatan pemanfaatan biofuel yang dibacakan oleh Hadiyat Wiratmaja selaku anggota DEN.

Disamping menugaskan BUMN, DEN juga meminta pemerintah mempercepat penghimpunan dana dari pungutan crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO) untuk pengembangan industri kelapa sawit serta membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut. DEN juga mengusulkan pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol untuk tahun 2016 bahkan tahun - tahun selanjutnya.

Kemudian, menugaskan kepada badan usaha selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2015 agar membeli biodiesel untuk transportasi public service obligation (PSO) dan non PSO serta bioethanol untuk transportasi non PSO. Jika tidak melakukan penugasan sesuai dengan peraturan menteri (Permen) ESDM nomor 25 tahun 2013 maka badan   usaha yang tidak menggunakan biofuel diberikan sanksi tegas.

Lalu, meminta agar pemerintah mengalokasikan dana untuk pengembangan energi baru terbarukan dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Terakhir, minta agar pemerintah menugaskan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) agar segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) biodiesel dan bioethanol sesuai standar internasional.


Contact Center