256 Ijin PLTMH Mangkrak

Rabu, 15 Juli 2015 | 09:06 WIB | Ferial

EBTKE-- 256 ijin proyek pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) mangkrak yang mulai dirintis pengembangannya sejak 1996.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, disela Acara Launching Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian listrik tenaga air oleh PT PLN (persero) sampai dengan 10 MW, Senin, 13 Juli 2015. "256 ijin PLTMH yang mangkrak sayang sekali, berapa investasi yang sia -sia,"kata dia.

Persoalan ini, tambah dia, menjadi salah satu penghambat dari pengembangan pembangkit listrik berbasis tenaga air diantara faktor penghambat lain seperti masalah keekonomian proyek, pengembang nakal yang menyalahgunakan izin pengembangan dari pemerintah daerah, sehingga proyek tak kunjung jalan kemudian kurang sinerginya antara pemerintah daerah dan pusat. "Berangkat dari kenyataan ini maka kami merevisi Permen sebelumnya,"kata Rida.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM bidang energi baru terbarukan Tri Mumpuni mengatakan dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk menyadari betapa pentingnya pasokan listrik untuk negara yang notabene untuk rakyat. "Beri insentif yang bagus sehingga kita tidak punya kepusingan lagi untuk listrik,"tuturnya.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati bisa memanfaatkan momentum untuk dapat memudahkan pengembang pasalnya dengan adanya PLTMH dapat meningkatkan rasio elektrifikasi daerahnya. "Kalau rasio elektrifikasi naik maka rakyat bisa lebih sejahtera,"pungkas Tri Mumpuni.


Contact Center