Kementerian ESDM menetapkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun 2016

Selasa, 2 Februari 2016 | 07:37 WIB | Nicko Yoga Permana

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun 2016. Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pada tahun 2016 14 Provinsi mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp. 677.526.580.000 yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi DIY, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Bali.

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun 2016 dapat diunduh dibawah ini.

UNDUH


Contact Center