Luncurkan Panduan: ESDM Percepat Pengembangan Sampah Menjadi Energi

Tuesday, 3 May 2016 | 15:10 WIB | Ferial

EBTKE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) cq Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) meluncurkan Buku Panduan Sampah Menjadi Energi (Guidebook Waste to Energy) serta mensosialiasikan peraturan terkait pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mempercepat implementasi pengembangan sampah menjadi energi.

Peluncuran diresmikan oleh Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana di Jakarta, Selasa, 03 Mei 2016.

Peraturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat terkait dan perwakilan dari jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim dan Sumber Daya Ridwan Djamaluddin, Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerand, Pemerintah Daerah, perwakilan dari beberapa Kedutaan Besar Negara Sahabat di Indonesia, asosiasi, lembaga non pemerintah (NGO), serta pengembang/perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan sampah kota menjadi energi listrik.

Dalam sambutannya, mengatakan seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, maka volume sampah yang diproduksi akan semakin meningkat, sedangkan daya tampung dan usia pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping. "Kondisi tersebut juga akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang menghasilkan emisi gas methane (CH4) dan karbondioksida (CO2). Pada sisi lain sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, salah satunya menjadi energi listrik,” jelas dia.

Rida menjelaskan, pemerintah menargetkan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional”. “Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk turut berkontribusi pada pencapaian target tersebut lebih mengedepankan program sampah menjadi energi, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan energi kepada masyarakat salah satunya melalui pengembangan pemanfaatan sampah khususnya sampah kota menjadi energi (waste to energy)”, ujarnya. (Novi Beatrix)


Contact Center