Pertamina Masih Menjadi Penyumbang Terbesar Panas Bumi Indonesia

Jumat, 15 Juli 2016 | 15:57 WIB | Ferial

EBTKE--Panas bumi merupakan salah satu energi terbarukan yang memiliki potensi sangat besar di Indonesia dengan potensinya yang mencapai 29,4 gigawatt (GW). Tetapi, pengembangannya banyak dihadapkan pada persoalan dan kendala.

Berikut petikan wawancara dengan Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak terkait upaya Pemerintah dalam menjaga komitmen untuk menggenjot pengembangan panas bumi di Indonesia.

1. Saat ini siapa operator terbesar panas bumi di Indonesia?

PT Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) merupakan pengembang panas bumi terbesar hingga saat ini dengan mengelola 13 lapangan panas bumi baik yang dilakukan sendiri maupun melalui Kontrak Operasi Bersama (KOB) dengan Chevron Geothermal Indonesia (CGI), Star Energy dan Sarulla operation dengan kapasitas terpasang 1438,5 megawatt (MW).

2. Dengan masih minimnya kapasitas terpasang saat ini, bagaimana untuk 2 - 3 tahun kedepan?

Untuk panas bumi, dari pengembangan hingga menghasilkan listrik membutuhkan waktu sekitar 7 tahun, dengan demikian diperkirakan sampai 2019 nanti masih akan didominasi oleh PGE. Beberapa lapangan PGE yang akan beroperasi diantaranya :

a. PLTP Karaha dengan kapasitas 30 MW , beroperasi tahun 2016;

b. PLTP Ulubelu unit 3 dengan kapasitas 55 MW beroperasi tahun 2016;

c. PLTP Lumut Balai unit I dengan kapasitas 55 MW beroperasi tahun 2017;

d. PLTP Hululais dengan kapasitas 55 MW beroperasi tahun 2018;

e. PLTP Sungai Penuh dengan kapasitas 55 MW beroperasi tahun 2019.

Adapula tambahan kapasitas dari Sarulla dengan kapasitas 110 MW yang dikelola secara Kerjasama Operasi Bersama (KOB) antara PGE - Sarulla. Proyek ini ditargetkan sudah memasuki tahap commercial of date (COD) akhir tahun ini. Dari 13 lapangan tersebut akan menghasilkan kapasitas terpasang sekitar 2000 MW pada 2019.

3. Pemerintah telah memberikan penugasan kepada Pertamina, berapa besar potensi yang dapat dikembangkan?

Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu terobosan untuk mempercepat pengembangan panas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi. Alasan lain, mengingat hingga tahun 2025 target yang harus dicapai sebesar 7.200 MW sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) maka merasa perlu diberikan penugasan kepada Pertamina untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi .

4. Selain penugasan langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target 7.200 MW?

Kami juga melakukan lelang untuk mendapatkan investor. Saat ini kami juga masih melakukan evaluasi terhadap lapangan atau wilayah kerja mana yang akan ditugaskan kepada BUMN yaitu Pertamina, PLN ataupun kepada Geodipa Energi selaku BUMN yang bergerak di bidang geothermal.

5. Apa dampak positif yang dapat diperoleh jika pengembangan panas bumi sebagian besar dikuasai BUMN?

Pertamina memang perusahaan pengembang panas bumi pertama di Indonesia, dengan keberhasilannya mengoperasikan lapangan Kamojang sejak 1983.

6. Dukungan apa yang akan diberikan pemerintah bagi pengembang panas bumi?

Ada beberapa kebijakan yang kami buat untuk mengoptimalisasi pengembangan panas bumi, yaitu :

a. Regulasi yang memberikan kepastian usaha hulu hilir;

b. Memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk berpartisipasi dari awal pengembangan panas bumi melalui penugasan survei pendahuluan plus eksplorasi;

c. Memberikan acuan harga listrik panas bumi yang memenuhi keekonomian proyek;

d. Pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);

e. Pro aktif dalam memfasilitasi penyelesaian kendala dalam pengembangan panas bumi;

f. Memberikan insentif fiskal berupa :

1. Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

2. Tax allowance untuk Pajak penghasilan (Pph) 30 persen dalam enam tahun dari biaya investasi, kemudian lose carry forward sampai 10 tahun, depresiasi yang dipersingkat dan pengurangan tax atas dividen;

3. Selain itu saat ini sedang diajukan pengurangan Ppb tahap eksplorasi menunggu tanda tangan Menteri Keuangan.

Disamping insentif fiskal, kami juga memberikan insentif non fiskal berupa jaminan pemerintah yang tertuang dalam Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) PLN oleh Kementerian Keuangan.


Contact Center