Untuk WKP Gn. Ciremai, Pemerintah Akan Terbitkan SK Penugasan

Tuesday, 10 January 2017 | 11:12 WIB | Ferial

EBTKE-- Setelah sebelumnya berencana akan kembali melelang Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai, pemerintah akhirnya memutuskan akan mengeluarkan surat keputusan (SK) Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk pemanfaatan panas bumi di WKP Gunung Ciremai. Draft SK Penugasan tersebut direncanakan akan diajukan ke Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akhir Januari tahun ini.

Pengalihan dari lelang menjadi penugasan merupakan bagian dari aspirasi masyarakat Kuningan dan sekitarnya yang diakomodir oleh pemerintah. “Saya yakin WKP Gunung Ciremai ini akan berjalan lancar karena sudah ada 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meyatakan dukungannya untuk memanfaatkan uap panas bumi di Gunung Ciremai. Mereka menginginkan secepatnya uap panas bumi Gunung Ciremai dimanfaatkan, namun mereka menyarankan sebaiknya yang memanfaatkan Pertamina saja jangan asing dan itulah keberpihakan negara dalam rangka kedaulatan energy,” ujar Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi, Yunus Saefulhak, saat mendampingi Wakil Menteri ESDM di PLTP Kamojang. Sabtu, 07 Januari 2016.

Melihat animo seperti itu, maka Pemerintah akan segera menerbitkan SK kepada Pertamina yang sudah teruji kemampuannya. “ Kalau penugasan maka seperti izin panas bumi saja, keluar SK dari Pak Menteri selaku pemerintah untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatanya, jadi holistic total project dari hulu sampai hilir oleh satu perusahaan,” lanjut Yunus.

Pemberian SK Penugasan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi Pasal 28 yang menyatakan, Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi.

Mengenai waktu dikeluarkannya SK Penugasan itu sendiri, Yunus mengatakan, saat ini sedang didiskusikan dan di evaluasi sebelum diajukan kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akhir Bulan Januari tahun ini dan mudah-mudahan Februari sudah keluar keputusannya.

WKP Gunung Ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka memiliki potensi sumber daya panas bumi serata 150 MW. WKP Gunung Ciremai direncanakan untuk dikembangkan sebesar 55 MW atau setara dengan kemampuan untuk menerangi sekitar 42.300 rumah penduduk dan diharapkan dapat berproduksi tahun 2025”, tambah Yunus.

Pemerintah sangat berharap dengan adanya kegiatan pengusahaan panas bumi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka terutama di sekitar WKP Gunung Ciremai ini dapat menumbuhkan kondisi ekonomi di masyarakat sekitar proyek. (Ledy Anindya)


Contact Center