Diskusi Publik Draf R. Permen ESDM tentang Penerapan Standar Kinerja Minimum untuk Motor Listrik

Kamis, 30 Maret 2017 | 15:30 WIB | Nicko Yoga Permana

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyusun Draf Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Minimum untuk Motor Listrik. Maksud dan Tujuan Peraturan tersebut adalah :

1. untuk melindungi konsumen dalam negeri dari produk produk motor listrik

2. mengatur standard kinerja energi minimum pada motor listrik

3. membatasi tingkat efisiensi motor listrik yang boleh beredar di Indonesia

4. metode pengujian tingkat efisiensi energi pada motor listrik

Diharapkan masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk memberikan masukan terkait Draf R. Permen yang akan disusun. Masukan tersebut dapat disampaikan kepada kami paling lambat tanggal 30 April 2017 melalui email info@ebtke.esdm.go.id dan subditdkt@gmail.com

R. Permen tersebut dapat diunduh di bawah ini.

Unduh Draf R. Permen ESDM tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Motor Listrik


Contact Center