Regulasi Tarif PLTB Dalam Tahap Finalisasi

Selasa, 25 April 2017 | 14:58 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah berencana mengembangkan pembangkit listrik tenaga angin (PLTB) dengan skema feed in tariff atau negosiasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2017 - 2026 disebutkan saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Hingga tahun 2025 direncanakan PLTB akan dikembangkan dengan kapasitas sampai 2.500 megawatt (MW). Potensi energi di Indonesia telah teridentifikasi di beberapa lokasi terutama di wilayah Jawa, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara dan Maluku. Dengan potensi yang ada tersebut, beberapa pengembang telah mengusulkan pembangunan PLTB di beberapa lokasi seperti Sukambumi, Banten, Sidrap, Bantul dan Jeneponto.

Namun untuk pengembangan PLTB tersebut, satu hal yang perlu dicermati dalam masuknya PLTB ke sistem adalah stabilitas sistem menerima masuknya unit PLTB. PLTB merupakan pembangkit dengan sumber energi intermittent, menghasilkan energi listrik dalam jumlah yang fluktuatif, dalam pengoperasiannya dibutuhkan pembangkit cadangan sebagai pembangkit pendukung untuk mengantisipasi ketika terjadi penurunan kecepatan angin dibawah batasan desain turbin.

Sehingga, untuk setiap daerah dengan karakter sistem berbeda, dibutuhkan kajian yang berbeda juga untuk menilai kelayakan proyek PLTB, terutama skala besar.


Contact Center