SK MESDM Nomor : 2026 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan MESDM Nomor 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak

Tuesday, 9 May 2017 | 06:54 WIB | Nicko Yoga Permana

Dalam rangka mendorong efisiensi produksi biodiesel dan peningkatan penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), maka telah ditetapkan besaran konversi CPO menjadi Biodiesel dan menyesuauikan besaran maksimal ongkos angkut untuk masing-masing titik serah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2026 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak.

Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh di bawah ini :

Unduh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2026 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar  Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak


Contact Center