Luncurkan Program PSPE, Investasi Panas Bumi Menggeliat

Rabu, 12 Juli 2017 | 15:52 WIB | Nicko Yoga Permana

Pada hari Rabu, 12 Juli 2017 Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE KESDM mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, acara tersebut bertempat di JS Luwansa Hotel, Jakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pengembangan Panas Bumi di Indonesia. Peraturan-peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang lebih optimal, efficient, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan masyarakat.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pengembang Panas Bumi, perusahaan penunjang Panas Bumi, perguruan tinggi dan lembaga penelitian, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), dan pemerhati lingkungan. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal EBTKE menyampaikan bahwa sebagai negara yang berkembang, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang linier terhadap pertumbuhan kebutuhan energi yang mencapai 7.1% per tahun, untuk itu Pemerintah berfokus pada kedaulatan pangan dan kedaulatan energi sehingga Indonesia menjadi negara yang kuat dan mampu bersaing dalam kancah global. Dalam membangun Kedaulatan Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki strategi yaitu penyediaan akses terhadap energi, ketercukupan energi, kemampuan masyarakat dan harga energi yang  kompetitif. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal EBTKE juga menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai potensi sumber panas bumi cukup besar, yang lokasinya tersebar sepanjang jalur gunung api aktif (ring of fire) mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, dan Maluku. Sumber daya dan cadangan panas bumi di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia dengan potensi sumberdaya sebesar 11 GW dan cadangan sebesar 17 GW dengan pemanfaatan Panas Bumi untuk energi listrik sebesar 1,7 GW telah dimanfaatkan menjadi energi listrik saat ini. Rida Mulyana menegaskan bahwa pengusahaan panas bumi melalui pemanfaatan secara tidak langsung akan dikonversi menjadi energi listrik yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Panas bumi merupakan sumber energi yang ramah lingkungan serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan meskipun pengembangan energi panas bumi tidaklah mudah, high technology, high risk dan high cost, sehingga pemerintah terus berupaya untuk membuat kebijakan yang dapat mendukung dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di bidang panas bumi, salah satunya melalui mekanisme Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE),merupakan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha untuk melakukankegiatan survei geologi, geokimia, geofisika, dan/atau evaluasi terpadu hingga pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

Dalam kesempatan yang sama, pada paparannya Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana menyampaikan bahwa PSPE sebagai upaya menggeliatkan investasi di bidang panas bumi. Saat ini kendala utama pengembangan panas bumi antara lain lokasi potensi panas bumi yang terletak di hutan konservasi, adanya resistensi masyarakat, permasalahan harga, pendanaan dan proses perizinan yang berhubungan dengan bisnis panas bumi.

Menurut Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak, Kementerian ESDM dan instansi terkait melakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui mekanisme 1). Penugasan kepada BUMN dalam rangka pengembangan hulu dan hilir panas bumi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014, 2) Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi bagi Investor yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mendapatkan PSPE, sebagai insentif bagi PSPE tersebut, maka Wilayah Kerja Panas Bumi akan dilelang melalui mekanisme penunjukan langsung, 3). Insentif fiskal dan non fiskal berupa tax allowance dan tax holiday; 4). Penyederhanaan perizinan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemangkasan waktu perizinan dan aplikasi pelayanan publik berbasis online untuk rekomendasi izin tenaga kerja asing, penerbitan sertifikat kelaikan penggunaan peralatan, dan penyampaian laporan berkala WKP;  5) Pengeboran Eksplorasi oleh Pemerintah (Government Drilling) dan Geothermal Fund yaitu pengalokasian dana eksplorasi panas bumi sebesar USD 300 Juta dari APBN; dan 6). Pelelangan WKP di Indonesia Timur, fokus di Indonesia Timur sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah tersebut khususnya yang memiliki BPP setempat yang lebih tinggi dari BPP Nasional.

Selanjutnya, perlu dipahami bahwa bisnis panas bumi melibatkan biaya pengembangan yang tinggi, yaitu untuk pembangunan 50 sampai 100 MW, memerlukan biaya setidaknya 3 - 4 juta dolar AS per megawatt dengan kata lain biaya pengembangan panas bumi mencapai 150 sd 400 juta dollar AS, sedangkan untuk biaya eksplorasi dapat menghabiskan 8 sampai 9% dari total biaya proyek, namun demikian hal ini dapat menjadi nilai yang semakin sensitif karena delineasi sumber daya untuk mengkonfirmasi model panas bumi, dimensi reservoir, temperatur bawah permukaan, dan cadangan panas bumi menjadi hard evidence untuk menentukan pengembangan lebih lanjut. Sehingga dapat digarisbawahi bahwa tahap pengeboran eksplorasi merupakan strategi pengembangan panas bumi yang sangat penting untuk menentukan tahapan pengembangan selanjutnya. Kedalaman sumur produksi (dalam hal sumur eksplorasi yang berhasil menghasilkan uap) dan kapasitas produksi rata-rata adalah nilai kritis dalam perancangan pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan profitabilitas bisnis sangat bergantung pada nilai-nilai ini.

Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa metode untuk memperkirakan temperatur reservoir dari permukaan tanah, namun masih berupa estimasi. Dengan mekanisme PSPE, maka dapat diketahui temperatur sebenarnya pada suatu lapangan dari hasil pengeboran sumur eksplorasi. Perhitungan temperatur dan luasan reservoir serta nilai keekonomian proyek adalah hal yang oleh pihak swasta dihitung dengan sangat hati-hati untuk dapat diputuskan go or not go dalam pengembangan proyek panas bumi kedepannya.

Mekanisme PSPE merupakan langkah strategis yang diberikan oleh Pemerintah kepada calon investor bidang panas bumi untuk memastikan keberadaan cadangan panas bumi, mendapatkan perhitungan nilai keekonomian yang lebih komprehensif, mitigasi resiko pengembangan kedepan, dan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan proyek dengan menyampaikan data dan informasi yang lebih bankable.

Direktur Panas Bumi menyampaikan bahwa insentif Panas Bumi adalah:

  1.     Paling lama 3 bulan akan ditetapkan menjadi WKP setelah PSPE berakhir;
  2.     Paling lama 1 tahun akan dilakukan pelelangan dengan cara penawaran terbatas, setelah ditetapkan menjadi WKP;
  3.     Pelaksana PSPE mendapatkan insentif fiskal atas bea masuk impor barang;
  4.     Pembebasan iuran tetap kegiatan eksplorasi selama PSPE.


Contact Center