Regulasi Terus Diperbaiki untuk Investasi EBT Tetap Menarik

Kamis, 3 Agustus 2017 | 04:18 WIB | Bambang Wijiatmoko

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menyaksikan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) energi baru terbarukan (EBT) antara PT. PLN (Persero) dengan Independent Power Producer (IPP) di 53 (lima puluh tiga) lokasi yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, dengan total kapasitas mencapai sekitar 350 MW pada Rabu (2/8).

Ada 53 PPA yang ditandatangani hari ini terdiri dari PLTM, PLTMH, PLTMbg, dan PLTS yang merupakan pembangkit skala kecil (kurang dari 10 MW). Proses pengadaan sebelum acara PPA ini sudah berlangsung selama 2 tahun, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. 5827/23/MEM.I/2017 tanggal 28 Juli 2017 dan persetujuan harga jual tenaga listrik PLTS 6 Lokasi dalam surat Menteri ESDM No. 5590/26/MEM.E/2017 tanggal 20 Juli 2017.

“Selamat kepada Bapak Ibu sekalian, ini adalah terobosan besar. Pemerintah tetap akan mengembangkan energi baru terbarukan khususnya di bidang kelistrikan dan transportasi. Kalau kita lihat selama ini, dua setengah tahun terakhir pengembangannya sangat besar, terutama panas bumi, air, bayu, surya, biomassa, termasuk ide arus laut juga didukung,” ujar Menteri ESDM dalam sambutannya.

Penandatanganan PPA hari ini merupakan bukti bahwa investasi pembangkit listrik energi baru terbarukan tetap menarik sekaligus praktek efisiensi terus didorong agar tarif listrik semakin kompetitif. Pendatangan PPA tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017.

Menyoal tarif listrik EBT, Menteri menuturkan saat ini ada 2 komentar masyarakat yang berkembang. Pertama, masyarakat mengharapkan tarif listrik tidak naik setiap 3 bulan sekali. Kedua, masyarakat tidak perlu dibebani apakah listrik ini dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air, bayu, atau surya atau fosil atau lainnya. ”Jadi, kewajiban pemerintah, kalau listriknya itu makin lama makin banyak itu harganya terjangkau,” lanjut Jonan.

Menurut Jonan, Pemerintah sangat memahami bahwa pengembang atau mitra dalam bentuk IPP atau lainnya melakukan investasi yang dalam investasi tersebut ada tingkat pengembalian yang wajar.

Rida menambahkan ada hal penting yang disampaikan, bahwa Kementerian ESDM bertindak sebagai penyusun regulasi "Saat ini pemerintah fokus menyediakan listrik semurah murahnya, kami membuat tagline #energiberkeadilan karena apa? Karena masih banyak saudara kita disana (di daerah terpencil terluar) yang sudah puluhan tahun belum menikmati listrik. Walaupun listrik sudah ada disana, mereka belum tentu bisa beli listrik" penegasannya.

Untuk itu Pemerintah meminta PLN tidak untuk naikin TDL (Tarif Dasar Listrik). "Untuk IPP ini pilih biaya yang paling rendah dengan margin yang masih tetap memperhitungkan margin yang patas lah" jelas Rida.

Bagaimana menyediakan listrik dengan biaya yang murah untuk rakyat?

Ini bentuk kebijakan pemerintah yang berfokus untuk masyarakat banyak. Rida menegaskan kembali bahwa kebijakan itu adalah tidak bisa menyenangkan semua pihak. Kita memperhatikan 250 juta penduduk Indonesia. Jika ada yang tidak sepakat dengan putusan pemerintah itu hal yang biasa dalam dunia bisnis. Inti dari kebijakan tersebut disusun sebagai upaya pemerintah menyediakan energi yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Adanya kebijakan pemerintah tersebut juga untuk menciptakan daya kompetisi dalam penyediaan listrik murah. Dengan produksi yang murah tentunya akan menciptakan produk yang lebih murah. Seperti pesan pak Presiden untuk menciptakan kompetitif dalam dunia usaha.

Mengakhiri keterangan pers-nya, Rida menyampaikan bahwa dalam menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12, 42, dan 43 Tahun 2017 ada masukan-masukan itu bagus. Menteri akan segera melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 dalam waktu tidak terlalu lama. Setelah permen tersebut keluar, kami akan segera mensosialisasikan permen tersebut kepada semua pemangku kepentingan dalam bentuk coffe morning.(BW)


Contact Center