Peran Pemda, untuk keberlanjutan Infrastruktur EBT

Tuesday, 12 December 2017 | 15:29 WIB | Bambang Wijiatmoko

Keterlibatan Pemda sangat diperlukan dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur EBT. Kementerian ESDM selaku pembangun infrastruktur tentunya tidak memiliki sumberdaya yang cukup untuk merawat semua infrastruktur yang lokasinya berada di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Pemerintahan lokal sebagai penerima manfaat memiliki tanggungjawab untuk mempertahankan agar infrastruktur EBT tetap terus memproduksi listrik untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut menjadi inti pokok paparan Rida Mulyana Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dalam acara Seminar Nasional “Energi Baru Terbarukan, Antara Harapan dan Realita (Hasil Pemeriksaan BPK RI)” di Ruang Auditorium BPK RI, Jakarta pada Hari Selasa (12/12). Acara yang dibuka oleh Anggota BPK, Rizal Djalil, juga dihadiri oleh narasumber lainnya yaitu Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air, M. Riza Husni dan Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN, Tohari Hadiat serta Kepala Divisi Perencanaan Sistem PLN, Adi Supriyanto

Dirjen EBTKE menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun 738 Unit dengan kapasitas sebesar 51.201 kW. Namun terdapat tantangan setelah infrastruktur EBT dibangun, tantangan tersebut adalah : 1. Serah terima aset kepada Pemda yang terkendala oleh proses yang panjang, terutama dengan nilai di atas 10 Milyar karena memerlukan izin Presiden RI; 2. Mekanisme pelaporan data energi terproduksi dari pembangkit off-grid oleh Pemda, sesuai dengan permen 39 tahun 2017 namun belum dilaksanakan (dana APBN); 3. Sebagian data dan informasi berdasarkan asumsi perhitungan; dan yang terakhir 4. Pembangkit EBT lebih banyak berskala kecil pada lokasi yang tersebar

Kedepannya, dalam membangun infrastruktur EBTKE akan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk Pemda. Kesanggupan itu adalah kesanggupan menyediakan lahan, kesangguapan menerima dan kesanggupan merawat. Pernyataan kesanggupan tersebut harus ada sebelum aset dibangun." Jelas Rida

 

Solusi yang dilakukan Ditjen EBTKE yaitu melakukan perbaikan aset yang mengalami kendala operasional (rusak ringan dan rusak berat) baik yang disebabkan oleh faktor alam (banjir/ longsor) dan operasional dengan menyegerakan serah terima aset kepada Pemerintah Daerah agar memudahkan operasi dan perawatan infrastruktur EBTKE; selain terus melakukan edukasi dan sosialisasi pendataan serta melaksanakan kerjasama operasi dengan PLN. (BW)


Contact Center