PLTP Karaha Segera Beroperasi Akhir Februari 2018

Minggu, 4 Februari 2018 | 19:36 WIB | Dian Lorinsa

TASIKMALAYA - Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin melakukan kunjungan kerja ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha yang berada di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. PLTP Karaha secara administratif berada di 5 Kabupaten, yaitu Kabupaten Sumedang, Garut, Majalengka, Tasikmalaya dan Ciamis. Pembangunan dan pengembangan PLTP ini merupakan salah bentuk usaha pencapaian target bauran energi yang telah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional

 “Produksi listriknya akan meningkatkan kehandalan sistem transmisi Jawa – Bali dengan tambahan suplai listrik sebesar 227 GWh/tahun, produksi listrik ini akan menerangi 33 ribu rumah” ungkap Ida.

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang merupakan pengembang proyek ini optimis pembangkit ini akan beroperasi komersial paling cepat pada akhir bulan Februari 2018. PLTP ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 30 megawatt (MW) dengan total investasi sebesar Rp. 2,5 Triliun.

PLTP Karaha memanfaatkan energi bersih dan ramah lingkungan, dimana pemanfaatannya akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 202 ribu ton CO2/tahun. Proyek PLTP Karaha juga menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 2700 orang yang terdiri dari tenaga kerja lokal sebesar 98,1% (26,5% dari Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, 71,6% luar Kabupaten Garut dan Tasikmalaya) dan tenaga kerja asing 1,9%.

Pembangunan proyek PLTP Karaha ini turut memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat disekitar proyek yang direalisasikan dalam program Community Development. Pada tahun 2017 PGE telah merealisasikan biaya Community Development  sebesar Rp 830.000.000 untuk kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Selain berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, PLTP Karaha juga berkontribusi besar pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyetoran Bonus Produksi secara langsung ke Kas Umum Daerah yang pemanfaatannya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar proyek. Besaran Bonus produksi ini diatur oleh Pemerintah melalui Peraturaan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah penghasil dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan PLTP di wilayah mereka.

Rencana besaran bonus produksi PLTP Karaha unit-1 pada tahun 2018 sebesar Rp 1,1 Milyar yang akan diditribusikan kepada 5 (lima) Kabupaten penghasil, yaitu Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Majalengka, dan Ciamis. (DLP)


Contact Center