Prinsip Efisiensi Energi Ditularkan Bagi Para Pengelola Barang Milik Negara

Friday, 9 March 2018 | 17:06 WIB | Dian Lorinsa

YOGYAKARTA – Sebagai salah satu bentuk upaya percepatan efisiensi dan penghematan energi khususnya di lingkup pemerintahan, Ditjen EBTKE c.q Direktorat Konservasi Energi memberikan pemahaman pentingnya konservasi energi dan produk hemat energi bagi 105 peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (8/3).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto ini diikuti oleh Satker Pusat dan Satker Daerah khususnya pegawai yang melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara di Satker Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Satker yang terlibat diantaranya perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Ditjen Guru dan Tendik, Ditjen PAUD dan Dikmas, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Pada kesempatan ini, Program Labelisasi Produk Hemat Energi dipaparkan, agar para peserta yang merupakan para pengelola aset negara semakin paham dan dapat memilah piranti peralatan rumah tangga yang sering digunakan di area perkantoran seperti lampu dan AC yang hemat energi. Manfaat labelisasi pada peralatan dimaksudkan untuk memudahkan konsumen atau pengguna memilih produk berdasarkan unjuk kinerja efisiensi energi yang diinginkan, dan berujung pada penurunan konsumsi listrik yang berarti penghematan pengeluaran rutin.

Program Labelisasi Produk Hemat Energi dijelaskan pada Permen ESDM No. 18 Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast. Selain itu juga tertuang dalam Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara.

“Melihat fakta yang ada di lapangan, bahwa efisiensi energi belum menjadi perhatian dalam pembelian barang seperti AC, hanya berfokus pada harga yang murah, padahal AC yang boros energi, biaya energi nya selama 1 tahun bisa sama dengan harga AC nya” ujar Kunaefi, Kepala Seksi Pengawasan Label, Direktorat Konservasi Energi.

Pemerintah terus melakukan upaya untuk mempercepat penerapan efisiensi energi dan penghematan energi. Target konservasi energi yang telah disusun antaralain mengurangi intensitas energi (Energi/GDP) 1% per tahun  dan penghematan energi sebesar 17% pada tahun 2025. Sebenarnya, langkah penghematan energi dapat ditempuh dengan cara yang murah dan relatif mudah, contoh nya melalui langkah 3 M, yaitu mematikan lampu tak terpakai, mencabut plug listrik, dan mengatur suhu AC. (DLP)


Contact Center