Ulasan Dua Peraturan Terbaru Bidang Panas Bumi

Thursday, 9 August 2018 | 15:37 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru bidang panas bumi yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Secara substansi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 mengatur hal-hal yang terkait tata cara dan mekanisme penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cara lelang, tata cara dan mekanisme pemberian Izin Panas Bumi (IPB), dan tata cara dan mekanisme penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.

Permen ESDM ini memberikan ruang partisipasi yang lebih besar bagi PT PLN (Persero) untuk terlibat dalam penawaran wilayah kerja agar dapat mempercepat proses bisnis dalam pengembangan energi panas bumi. PT PLN (Persero) memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan harga jual tenaga listrik dari energi panas bumi untuk WKP yang akan dilelang dan menyampaikan bentuk perjanjian awal transaksi (pretransaction agreement). Perjanjian awal transaksi nantinya diharapkan dapat menjadi panduan bagi PT PLN (Persero) dan Badan Usaha dalam interaksi berbisnis sebelum PJBL.

Permen ini juga memberikan perbedaan dalam hal pemilihan pemenang pelelangan WKP untuk meningkatkan kepastian pencapaian COD dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi. Berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2014 dimana harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP, penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek. Sehingga para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terakhir, pengaturan penugasan pengusahaan panas bumi pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 menjadi salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2017. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta  menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU/BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia. Pemberian tanggung jawab pengembangan panas bumi kepada BLU/BUMN yang terlalu besar tentu beresiko membebani keuangan BLU/BUMN dalam melaksanakan penugasan dan dapat terganggunya iklim investasi swasta dalam pengembangan energi panas bumi. Sementara, untuk menjaga kesehatan BLU/BUMN tersebut, peran investasi swasta dalam pengembangan panas bumi masih sangat diperlukan.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2018 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 112 PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagai turunan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan Panas Bumi merupakan milik Negara yang pemanfaatan dan pengelolaannya atas izin Pemerintah. Data dan Informasi Panas Bumi merupakan salah satu aset yang memerlukan pengelolaan dan pengawasan.

Permen ESDM ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholders dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi. Layanan Data dan Informasi Panas Bumi diberikan kepada pemangku kepentingan sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Data dan Informasi Panas Bumi berasal dari hasil: (1) Survei Pendahuluan; (2) Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;Penugasan Survei Pendahuluan (PSP); (3) Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE);  (4) Penambahan data pada Wilayah Kerja; dan (5) Pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang Izin Panas Bumi (IPB).

Data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan harus menyampaikan laporan pemuktahiran Data dan Informasi Panas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun sekali yang dapat disampaikan melalui sistem informasi secara online.

Kedua peraturan tersebut pada dasarnya merupakan upaya Pemerintah dalam membuat kebijakan untuk percepatan pengembangan panas bumi, diantaranya memfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, serta melengkapi perangkat regulasi yang telah ada.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemangku kepentingan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi telah melakukan sosialisasi kedua peraturan tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), serta Badan Usaha Bidang Panas Bumi sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 Juli 2018 dan 3 Agustus 2018 yang lalu. (RWS)


Contact Center