Pemerintah Lakukan Perluasan Mandatori B20

Friday, 31 August 2018 | 19:45 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hari ini (31/8) melakukan pengisian BBM B20 ke kendaraan di Lapangan Banteng sebagai tanda peluncuran implementasi Mandatori  B20. Program mandatori pencampuran biodiesel (B20) akan dilaksanakan per 1 September 2018 di seluruh sektor, serta mendapat perluasan insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Program mandatori BBN jenis biodiesel sebagai campuran BBM jenis minyak solar pada sektor PSO, Non PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan. Tidak hanya mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan memberikan penghematan devisa melalui pengurangan impor solar, implementasi mandatori BBN diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pemanfaatan ekonomi sawit.

Sasaran perluasan mandatori B20 adalah sektor transportasi nonPSO, industri, pertambangan, dan kelistrikan, yang selama ini menjadi sektor yang masih belum optimal.

"Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik total pemanfaatan biodiesel 20% di semua sektor secara menyeluruh," ujar Menko Darmin.

Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan penyerapan biodiesel untuk sektor PSO dan nonPSO tahun 2018 sebesar 3,92 juta kL dengan proyeksi penghematan sekitar USD 2 miliar pada sisa 4 bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

Menko Darmin menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak ada lagi produk B0 di pasaran. Apabila Badan Usaha (BU) BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

"Untuk mengakomodir perluasan insentif di sektor Non PSO, telah terbit Perpres 66 tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 dan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana yang turut hadir pada peluncuran tersebut.

"Jumlah Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang mengikuti program ini adalah sebanyak 11 perusahaan. Penandatanganan kontrak antara BU BBM dan BU BBN telah dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018 di kantor Sekretariat Jenderal ESDM," tambahnya.

Rencana ke depan akan dilakukan sosialiasi ke media dan end user meliputi sektor ESDM (migas, pertambangan, kelistrikan) dan sektor perhubungan (transportasi darat, laut, udara) serta sektor Industri (pabrik).

Pemerintah berharap kedepannya implementasi biodiesel dapat berjalan lebih baik lagi dan didukung oleh semua pihak terkait. Untuk pelayanan keluhan pengguna B20, dapat disampaikan melalui customer care berupa call center nomor 14036 yang diakomodir oleh BPDPKS. (RWS)


Contact Center