Masuki Kuartal III, Raihan PNBP Panas Bumi Lewati Target

Senin, 5 November 2018 | 12:10 WIB | Humas EBTKE

KAMOJANG - Memasuki Kuartal ketiga, Direktorat Panas Bumi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan panas bumi mencapai kurang lebih Rp. 1,144 triliun atau sebesar 163,4% dari target APBN 2018 sebesar Rp 700 miliar. PNBP ini utamanya diperoleh dari WKP eksisting dan WKP Izin Panas Bumi (IPB). Hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi di tahun 2017 sebesar Rp. 933 miliar. Penerimaan PNBP ini utamanya diperoleh dari diperoleh dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang mayoritas berada di Provinsi Jawa Barat. Terdapat 7 Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) di Provinsi Jawa Barat yang merupakan penyumbang terbesar bagi raihan PNBP ini, antaralain PLTP Salak, PLTP Kamojang, PLTP Darajat, PLTP Wayang Windu, PLTP Tangkuban Perahu, PLTP Tampomas dan PLTP Cibuni, dengan total PNBP dari wilayah ini sebesar Rp 1.102,77 miliar. Hal ini dipaparkan oleh Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari pada kegiatan Sosialisasi Capaian Kinerja ESDM dengan topik Panas Bumi dan Lingkungan Hidup pada Jumat lalu (2/11).

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, Dadan Kusdiana, juga menyampaikan bahwa secara umum, Kementerian ESDM telah berkontribusi lebih dari 50% PNBP Nasional yaitu sebesar Rp 134,4 triliun pada kuartal tiga tahun 2018 atau sebesar 111,5% dari target yang telah ditetapkan.

Kapasitas panas bumi yang sangat besar yaitu 29,5 GW dan tersebar di 330 titik, pemanfaatannya baru sebesar 6,6% dibandingkan dengan kapasitas PLTP saat ini sebesar 1.948,5 MW, dan mayoritas berada di Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki sumberdaya panas bumi terbesar di Indonesia, dengan kapasitas PLTP terpasang sebesar 1.194 MW. Khusus Jawa Barat, terdapat 1 WKP yang dalam tahap eksploitasi yaitu WKP Cibuni dengan rencana pengembangan 10 MW, dan terdapat 3 WKP dalam tahap eksplorasi yaitu WKP Tangkuban Perahu (375 MW), WKP Tampomas (100 MW) dan WKP Cisolok (110 MW).

Peningkatan pemanfaatan panas bumi juga merupakan salah satu strategi untuk mencapai bauran energi nasional tahun 2025 yang sebesar 23%. Dengan terbitnya Undang-Undang 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi diharapkan dapat mempercepat penambahan kapasitas pembangkit. Percepatan dan peningkatan pemanfaatan panas bumi juga harus memperhatikan upaya-upaya perlindungan lingkungan, karena wilayah kerja produksi panas bumi biasanya terletak di wilayah hutan konservasi. Semua pengembang PLTP harus melaksanakan dan melaporkan pengelolaan lingkungan panas bumi, yang terdiri dari kualitas udara, kebisingan, hidrologi, kualitas air, kerusakan jalan, gangguan flora fauna, stabilitas lereng, sampah dan limbah beracun serta faktor sosial budaya. Bahwa penyelenggaraan kegiatan panas bumi menganut azas berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Komitmen ini perlu dukungan dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak terkait untuk dapat membantu mengatasi permasalahan isu lingkungan dan isu sosial yang muncul sehingga kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi panas bumi dengan lingkungan hidup di sekitarnya dapat berakselerasi dengan baik. Pemahaman masyarakat yang baik akan pemanfaatan panas bumi dan nilai lebihnya perlu terus ditingkatkan. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi topik panas bumi dan lingkungam hidup.

Gelaran diskusi yang digelar di Kamojang ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan koordinasi aktif bersama pihak terkait untuk meminimalkan kesalahpahaman akan dampak eksplorasi panas bumi, diharapkan tokoh masyarakat dan pihak terkait yang hadir dapat menjadi komunikator yang efektif utamanya bagi masyarakat di sekitar area pengembangan panas bumi. Hadir pada kesempatan yang sama Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dody Wahyu Karyanto yang menyampaikan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup pada usaha panas bumi. Hadir pula Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang menyampaikan besaran bonus produksi yang diterima Garut dengan hadirnya kegiatan usaha panas bumi di wilayahnya, serta Direktur PT. Pertamina Geothermal Energy, Ali Mundakir yang berbagi pengalaman PLTP Kamojang dalam pengelolaan lingkungan hidup. (DLP)


Contact Center