Penurunan Emisi GRK Sektor Energi Lampaui Target

Senin, 26 November 2018 | 15:25 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Pertemuan workshop monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor energi yang digelar pekan lalu (12/11) telah membukukan data capaian reduksi emisi CO2 pada sektor energi sebesar 43,8 juta ton CO2. Capaian ini telah melampaui target emisi GRK sektor energi sebesar 40 Juta tonCO2 pada tahun 2018. Adapun hasil capaian ini akan dibawa pada pertemuan COP-24 di Katowice,Polandia yang sedianya akan diselenggarakan pada bulan Desember mendatang.

Dengan hasil capaian ini, sektor energi telah menyumbang reduksi emisi CO2 secara nasional dan terus berkomitmen untuk mendukung reduksi emisi CO2 sesuai dengan kesepakatan Paris Agreement. Kementerian ESDM mendukung penuh upaya penurunan emisi GRK di sektor energi dengan tidak mengesampingkan upaya pemenuhan dan pemerataan akses energi bagi masyarakat luas. Dalam dokumen Nationally Determined Contributions  (NDC) Indonesia, sektor energi berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK di sektor energi pada tahun 2030 sebesar 314 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan 398 Juta ton CO2e dengan dukungan internasional.

Adapun aksi mitigasi sektor energi dilaksanakan di berbagai subsektor, antara lain untuk subsektor EBTKE diwujudkan dengan memaksimalkan penggunaan energi bersih/energi terbarukan melalui pembangunan PLTP, PLTS, PLTM, PLTMH, PLTB, PLT Hybrid, PLT Biomassa, Biogas, Biodiesel, penerapan mandatori manajemen energi, penerapan program kemitraan konservasi energi, peningkatan efisiensi peralatan Rumah tangga, pembangunan PJU cerdas, serta melalui program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).

Untuk subsektor mineral dan batubara, diwujudkan melalui reklamasi lahan pasca tambang. Subsektor minyak dan gas bumi (migas), aksi mitigasi dilaksanakan melalui program konversi minyak tanah ke LPG, penggunaan gas alam sebagai bahan bakar angkutan umum perkotaan, peningkatan sambungan rumah yang teraliri gas bumi melalui pipa (jargas) dan  pembagian converter kit untuk nelayan. Subsektor ketenagalistrikan, aksi mitigasi diwujukan melalui pembangunan PLTA, penggunaan clean coal technology pada pembangkit listrik, penggunaan waste heat recovery pada pembangkit listrik, penggunaan coogeneration pada pembangkit listrik.

Sebagai informasi, saat ini Ditjen EBTKE melalui Direktorat Konservasi Energi sedang menyusun Pedoman Perhitungan Aksi Mitigasi Penurunan Emisi GRK di Sub Sektor EBTKE. Tujuan terbentuknya pedoman ini untuk memudahkan dalam menghitung capaian penurunan emisi GRK di sub sektor EBTKE dan menciptakan ketepatan, ketelusuran dalam menyajikan data capaiannya sehingga target pencapaian penurunan emisi GRK sektor energi dapat tercapai. (DLP)


Contact Center