Ekspor Impor Listrik Pelanggan PLTS Atap Mulai Berlaku 1 Januari 2019

Rabu, 28 November 2018 | 19:26 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru mengenai implementasi pemanfaatan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Aturan ini dimaksudkan untuk membuka peluang bagi seluruh konsumen PT. PLN (Persero) baik dari sektor rumah tangga, bisnis, Pemerintah, sosial maupun industri untuk berperan serta dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi, khususnya energi surya.

“Hari ini kita bicara desentralisasi terhadap konsumen, yang tadinya produsen hanya PLN tapi sekarang konsumen bisa sebagai produsen, transaksi ini yang kedepannya akan berkembang dengan cepat, PLN perlu melihat kebijakan PLTS Rooftop ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan”, ungkap Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng, pada sambutan nya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 hari ini (28/11) di kantor Ditjen Ketenagalistrikan.

Hadir pada kesempatan yang sama, Dirjen EBTKE, Rida Mulyana menyampaikan bahwa Menteri ESDM sangat mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan dan peningkatan efisiensi energi serta mendorong ke arah penggunaan energi yang ramah lingkungan. “PLTS atap ini sedang populer dan sedang berkembang pesat, karena implementasinya mudah, sederhana dan kapasitas yang mudah diatur sesuai ketersediaan luasan atap, dengan memasang PLTS atap secara on grid, maka konsumen dapat menurunkan biaya tagihan listriknya secara signifikan, minimal 30%”, pungkas Rida.

Pada sesi diskusi panel, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris menjelaskan bahwa dengan mengimplementasikan sistem PLTS atap ini, selain mengurangi tagihan listrik bulanan, ada peran serta nyata masyarakat ikut mengembangkan energi baru terbarukan dan mendukung pencapaian target EBT 23% di tahun 2025. Lanjutnya, melalui implementasi ini, energi surya yang ditargetkan 6,6 MW bisa diakselerasi, industri energi surya juga dapat terpacu, target penurunan gas rumah kaca dapat dicapai, serta tentu terdapat peningkatan lapangan kerja.

“Dengan kita memasang PLTS atap, sebenarnya bukan jualan listrik, itu rasanya kurang tepat, yang diutamakan adalah bagaimana kita bisa mengurangi tagihan listrik kita sambil memaksimalkan upaya dalam penurunan gas emisi rumah kaca dan mendukung energi bersih” ungkap Harris.

Pokok-pokok yang diatur dalam peraturan Menteri ini antara lain ketentuan umum, penggunaan sistem PLTS atap, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS atap, pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap, pelaporan, ketentuan lain dan ketentuan peralihan. Dalam aturan ini, kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100%dari daya tersambung Konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter.

Untuk energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritasnya digunakan sendiri, untuk kelebihan tenaga listrik nya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%, dimana pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap ini mulai berlaku 1 Januari 2019. (DLP)

 


Contact Center