Ditjen EBTKE Sosialisasikan Insentif Fiskal Bidang EBT

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:15 WIB | Humas EBTKE

BANDUNG – Guna memberikan pemahaman kepada pengembang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) terhadap pemanfaatan fasilitas insentif fiskal yang telah disediakan oleh Pemerintah, yang dapat menunjang keekonomian pengusahaan pembangkit listrik EBT, Jumat lalu (14/6) Ditjen EBTKE melaksanakan kegiatan Sosialisasi Insentif Fiskal Bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Kegiatan ini turut mengundang perwakilan Direktorat Peraturan Perpajakan II, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Pelayanan Fasilitas, BKPM sebagai narasumber utama. Selain itu juga turut mengundang pengembang IPP untuk saling sharing pengalaman dalam mendapat fasilitas insentif fiskal dari Pemerintah.

Pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan dan percepatan pembangunan, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

“Pemerintah, dalam hal ini, kita Ditjen EBTKE telah melakukan beberapa upaya untuk mendorong kontribusi EBT, antaralain dengan melaksanakan penyederhanaan perizinan dan non perizinan, melaksanakan audiensi dan fasilitasi dalam hal pengusahaan di bidang EBT, melakukan kerjasama baik dengan instansi Pemerintah, Non-Pemerintah baik dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan investasi di bidang EBT. Juga kita telah menerbitkan regulasi untuk mendorong pemanfaatan insentif fiskal di sektor EBT khususnya dalam hal pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan, tax allowance maupun tax holiday”, jelas Kepala Subdit Pelayanan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Abdi Dharma Saragih, saat memberikan paparan di depan kurang lebih 60 pengusaha pengembang EBT yang hadir.

Adanya fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak berupa :

(1) Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal;

(2) Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha;

(3) Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%; dan

(4) Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Untuk kriteria dan persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu pada sektor ESDM diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2015. Bidang usaha yang mendapatkan fasilitas ini adalah pembangkit tenaga listrik yang mengubah tenaga energi baru (hidrogen, CBM, batubara tercairkan atau batubara tergaskan) dan energi terbarukan (tenaga air dan terjunan air, tenaga surya, angin atau arus laut) menjadi tenaga listrik. Adapun kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan pengurangan pajak penghasilan di sektor EBTKE yaitu memiliki nilai investasi paling sedikit 30 M atau memiliki tenaga kerja paling sedikit 100 orang pada saat beroperasi.

Selain tax allowance, Pemerintah juga menetapkan tax holiday, pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dari pajak terutang. Perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah perusahaan baru pada industri pionir, berbadan hukum Indonesia, belum berproduksi secara komersil, memenuhi ketentuan DER (Debt Equity to Ratio) dan beberapa ketentuan lainnya. Pada kesempatan ini, dipaparkan pula best practice pemanfaatan insentif fiskal fasilitas tax allowance oleh perwakilan PT. Sahung Brantas Energi dan pemanfaatan tax holiday oleh perwakilan PT. Bangun Tirta Lestari, yang telah memanfaatkan fasilitas ini. (RWS)


Contact Center