Pengguna PLTS Atap Meningkat 181%

Jumat, 29 November 2019 | 16:15 WIB | Humas EBTKE

 

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 684.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 29 November 2019

Pengguna PLTS Atap Meningkat 181%

Sejak terbit Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya (ESDM) No. 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero), hingga saat ini telah meningkatkan pengguna PLTS Atap mencapai 181% dari sebelum diterbitkannya regulasi tersebut.

Penerbitan payung hukum pemanfaatan PLTS Atap rumah tangga tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemerintah agar pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang saat ini baru mencapai 9,761.5 MW dapat meningkat dengan cepat. Permen tersebut kini telah disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 12 dan Nomor 13 tahun 2019.

"Sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181%. Saya optimis pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan dapat mencapai 23% pada tahun 2025 mendatang karena Provinsi-Provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti, Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," ujar Vice Presiden Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki di acara Bakohumas Tematik Kementerian ESDM di Bandung, Kamis (28/11).

Ia mencontohkan, Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024. Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung Pemerintah Daerah, gedung sekolah, gedung olah raga dan fasilitas kesehatan.

"Untuk mengurangi polusi udara, Gubernur Provinsi DKI Jakarta langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk memasang PLTS Atap di beberapa gedung sekolah masing-masing 15 KWp, merangkat ke tahun 2020 saya mendapat informasi kantor-kantor dinasnya wajib dipasang PLTS Atap," jelas Leo.

Hingga bulan September 2019 tahun ini tercatat terpasang 1.435 PLTS Atap terpasang dengan perincian terdapat lebih 800 pelanggan pasang baru sejak payung hukum PLTS Atap di luncurkan pada bulan Desember 2018. PLTS Atap merupakan variasi pemanfaatan EBT yang dilakukan Pemerintah agar pemanfaatan EBT khususnya tenaga surya meningkat. (SF)


Contact Center