Uji Jalan Mulus dan 28 Titik Serah Ditetapkan, B30 Siap Untuk Diimplementasikan

Friday, 20 December 2019 | 10:40 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA – Berbagai persiapan jelang implementasi Program Mandatori Biodiesel B30 terus dilakukan oleh Kementerian ESDM. Persiapan yang telah dilaksanakan antaralain melakukan revisi SNI Biodiesel; melakukan uji jalan/fungsi B30, memastikan kesiapan produsen biodiesel; memastikan metode sistem handling dan penyimpanan yang tepat; memastikan kesiapan infrastruktur; dan melakukan sosialisasi untuk memastikan penerimaan semua pihak terkait, termasuk masyarakat. Secara teknis dan administratif, Program Mandatori B30 telah menetapkan berbagai aturan dan penetapan teknis, diantaranya:

- Telah ditetapkan spesifikasi (B100) untuk pencampuran 30% (B30) berdasarkan Kepdirjen EBTKE No. 197 K/10/DJE/2019 tentang Spesifikasi BBN Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

- Telah ditetapkan alokasi biodiesel tahun 2020 sebesar 9.590.131 KL (untuk 18 BU BBM dan 18 BU BBN).

- Telah diterbitkan Daftar BU BBN Biodiesel untuk Titik Serah atau Depot Tujuan Periode 2020 (28 Pertamina, 37 BU BBM lainnya).

- Melaksanakan trial B30 di 8 Titik Serah milik PT Pertamina (Persero) yang dimulai pada 25 November 2019, dimana penyaluran biodiesel untuk pencampuran B30 telah dilakukan dengan menggunakan moda kapal, truk, dan pipa.

- Penandatanganan kontrak BU BBM dan BU BBN telah dilakukan sejak awal Desember 2019 (untuk kontrak PT Pertamina dengan BU BBN ditanda tangan pada tanggal 16 Desember 2019).

Secara umum, hasil dari Road Test B30dinyatakan bahwa pemanfaatan B30 memberikan peningkatan daya mesin; menurunkan emisi; dan tidak memberikan dampak negatif pada mesin. “Secara umum dari hasil uji jalan B30 yang sudah kita paparkan November lalu, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut”, demikian ungkap Kepala Balitbang ESDM, Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (19/12). Uji Jalan (Road Test) untuk kendaraan dengan kapasitas <3,5 ton dan >3,5 ton sendiri dilaksanakan selama bulan Mei – November 2019 dengan melibatkan Kementerian ESDM, BPDPKS, BPPT, PT Pertamina (Persero), APROBI, GAIKINDO, dan IKABI.

Tak hanya siap dari sisi regulasi dan teknis produk, penyiapan pasokan dan distribusi pun dilaksanakan. Seperti diketahui, Senin lalu (16/12) PT. Pertamina menandatangani kerja sama pengadaan FAME dengan 18 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang ditunjuk Kementerian ESDM. Kontrak kerjasama ini akan dilaksanakan selama satu tahun yaitu mulai Januari hingga Desember 2020. Pertamina pun telah menyiapkan 28 titik penerimaan atau titik serah FAME yang akan dicampurkan untuk menghasilkan B30, diantaranya Medan, Dumai, Siak, TLK Kabung, Plaju, Panjang, Tanjung Gerem, Bandung Group, Tanjung Uban, Jakarta Group, Cikampek, Balongan, Tasikmalaya Group, Cilacap Group, Semarang Group, Tanjung Wangi, Surabaya, Tuban, Boyolali, Rewulu, Bitung, Balikpapan Group, Kasim, Kotabaru Group, Makassar, Manggis, Kupang, dan STS Pontianak.

Pertamina pun kini mulai menyalurkan Biosolar (B30) di wilayah Sorong pada pertengahan Desember 2019. Sebanyak 4.600 KL Biosolar B30 telah dipasok ke Terminal BBM Sorong dan siap disalurkan ke konsumen retail dan industri di wilayah Sorong. Penyaluran ini akan terus dilakukan dan secara bertahap akan mulai juga disalurkan ke seluruh Terminal BBM di wilayah Maluku – Papua hingga Januari 2020. (RWS)


Contact Center