Menuju Bali Mandiri Energi Bersih

Senin, 2 Maret 2020 | 10:35 WIB | Humas EBTKE

DENPASAR - Pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang merupakan energi bersih, adalah bagian dari kebijakan energi nasional dalam rangka mencapai target 23% bauran energi di tahun 2025 dan menjaga keberlangsungan aspek lingkungan. Dalam mendorong pengembangan EBT, Pemerintah terus merampungkan regulasi dan memperbaiki kebijakan demi menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga semakin tinggi keterlibatan sektor swasta. Tak hanya sektor swasta, peran dan partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah pun terus ditingkatkan dalam penggunaan dan pemanfaatan energi terbarukan yang sangat besar potensinya.

Salah satu provinsi yang sangat progressif dalam peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan dan konservasi energi adalah Pulau Dewata, Bali. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2018, Bali telah memulai aksi nyata pembatasan sampah plastik untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan gaya hidup sehat. Melalui pencanangan diet plastik ini, bermunculan inovasi baru dan menumbuhkan industri lokal pembuatan kantong berbahan tumbuh-tumbuhan, seperti bambu dan singkong. Tak ayal, langkah Bali ini diapresiasi bahkan sampai ke mancanegara dan beberapa Duta Besar negara sahabat ingin bekerja sama dan saling sharing kiat sukses implementasi kebijakan ini. Tak hanya itu, peraturan tentang energi bersih pun dibentuk, melalui Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Peraturan yang terdiri dari 11 Bab dan 33 pasal ini memiliki semangat utama untuk menjamin pemenuhan kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan dan berkeadilan dengan menggunakan energi bersih.

“Kami saat ini sedang menata pembangunan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, dimana pembangunannya harus ramah lingkungan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster saat ditemui pada Peresmian Peresmian PLTS Atap 226 kWp Bali Power Generation Unit (PGU) di Denpasar pekan lalu (24/2). Koster menargetkan Bali mandiri energi di tahun 2022.

Saat ini, Bali memiliki kapasitas pembangkit listrik lebih dari 1200 MW, dengan kebutuhan maksimal berkisar 980 MW, dan sebesar 350 MW bersumber dari pembangkit Paiton di Jawa Timur yang masih menggunakan batubara.

“Kami ingin di Bali menggunakan pembangkit EBT,minimum dengan gas, kami ingin akhiri pembangkit kotor, akan kami minta tutup pada saatnya, ketika Bali siap mandiri energi bersih”, pungkas Koster. Ia pun menerangkan keinginan kuat nya akan kebutuhan energi yang bersih di bali, utamanya agar alam bersih, dan untuk mendukung citra pariwisata karena Bali ingin mengarah dan menjadi destinasi pariwisata dunia terbaik yang berkualitas. Menurut Koster, fenomena ke depan, orang akan kembali ke sesuatu yang lebih sehat, sehingga paradigma kedepan arahnya akan bermuara kesana termasuk di sektor energi, dan Pemerintah harus mampu menangkap arah fenomena ini menjadi satu kebijakan baru.

Program EBT lain yang secara masif akan diimplementasikan di Bali antaralain pemasangan PLTS Atap dan penggunaan kendaraan listrik. Koster pun menyampaikan akan mengeluarkan kebijakan penggunaan motor listrik berbasis baterai untuk mengurangi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) dan lebih jauh industri otomotif berbasis listrik akan dibangun. Tekad Koster bahwa ia akan mempercepat pencapaian target EBT ini, dalam satu dua tahun kedepan hotel, rumah, kantor, sekolah, restoran dan swalayan di seluruh Bali harus menggunakan plts atap dalam pembangunan nya. Menurutnya, ada banyak ruang kosong di Bali yang tersedia dan tidak bermanfaat di Bali, dapat digunakan sebagai tempat pemasangan panel surya.

“Di Bandung sudah punya pabrik solar cell di LEN 70 MW, saya usul pabrik nya dibangun di Bali, sehingga dari hulu sampai hilir tersedia di sini. Politeknik EBT dan juga pusat penelitian serta pendidikan pelatihan EBT segera dibangun di Bali tahun ini. Ini langkah serius, sehingga Bali bisa menjadi provinsi percontohan bagi daerah lain”, tegas Koster mengakhiri perbincangannya.

Peraturan Bali Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam sumber Energi Terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota atau desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair

-     Mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau

Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Sementara Bangunan Hijau yang akan dikembangkan ini meliputi:

  • Memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali
  • Desain atau tata letak bangunan harus memanfaatkan sinar matahari secara optimal, penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik
  • Sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya
  • Efisiensi sumber daya air meliputi pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air, dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.

Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggang waktu beragam, dari 2021 hingga 2024.

- Bangunan komersial hingga hotel yang memberlakukan listrik bersumber dari energi bersih dapat tarif listrik khusus 

Bangunan industri, komersial, dan mal dengan luas lantai lebih dari 1000 meter persegi, bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3000 meter persegi, dan bangunan hotel bintang empat ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus atau tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan.

Pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak, ke pembangkit listrik Energi Bersih. Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit.

-     Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai saling terkait dengan Peraturan Bali Energi Bersih.  

Peraturan ini mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi. Strategi percepatan pemanfaatan kendaraan tersebut dilakukan dengan mewajibkan penggunaannya di lingkungan pemerintahan, otoritas pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap. Kemudian kewajiban bagi industri kendaraan bermotor listrik beserta usaha pendukungnya untuk menggunakan konten lokal. Memberikan insentif bagi pemilik atau pengguna kendaraan model tersebut serta bagi industry yang berlokasi di daerah untuk memproduksi atau merakit kendaraan bermotor listrik beserta usaha pendukungnya. Tidak hanya itu, dibentuk juga sebuah komite percepatan, penetapan zona penggunaan di daerah-daerah tujuan wisata utama, serta kampanye penggunaan kendaraan bermotor listrik yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda sebagai pengguna potensial di masa depan.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementrian ESDM FX Sutijastoto mengatakan Pergub nomor 45 tahun 2019 Provinsi Bali adalah langkah awal yang penting untuk mendukung program Pemerintah di bidang energi baru terbarukan.

“Energi baru terbarukan di Indonesia baru mencapai 8,85 persen di tahun 2019 dan itu masih jauh dari target. Keberadaan energi baru terbarukan di Bali sangat penting artinya karena Bali adalah show case Indonesia di mata dunia, dengan potensi yang sangat besar. Jika nantinya proyek ini berhasil, Bali pun bisa jadi produsen solar panel dan sekaligus menjadikan Bali sebagai center of excelent energi baru terbarukan di Indonesia,” jelas Toto. (RWS)


Contact Center