Kebut Investasi Proyek Efisiensi Energi

Kamis, 12 Maret 2020 | 15:45 WIB | Humas EBTKE

SERPONG -  Saat ini sektor transportasi merupakan sektor terbesar yang mengkonsumsi energi sebesar kurang lebih 45 persen, diikuti oleh sektor industri, yang merupakan pengguna energi yang signifikan. Dari data bauran konsumsi energi final per sektor pengguna energi, diketahui bahwa sektor industri menggunakan sebanyak 34% dari total konsumsi energi final di Indonesia, sehingga upaya konservasi energi di sektor industri melalui proyek-proyek efisiensi energi yang akan dilaksanakan dapat berdampak cukup signifikan terhadap pencapaian target penurunan konsumsi energi final sebesar 17% dari Business as Usual (BAU), yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Untuk memenuhi target RUEN ini, Direktorat Konservasi Energi, Kementerian ESDM menyusun target penghematan energi sampai dengan tahun 2025 dari empat sektor pengguna energi yaitu Industri, Gedung Komersial, Rumah Tangga dan Transportasi. Potensi penghematan energi yang teridentifikasi sampai dengan 2019 adalah sebesar 103 juta SBM, sedangkan penghematan energi yang telah tercapai sebesar 49.3 juta SBM, menyisakan gap sebesar 177 juta SBM. Khusus untuk sektor industri, gedung komersial dan pembangkit, hingga 2025 Pemerintah menargetkan penambahan penghematan energi pada sektor industri sebesar 47.15 juta SBM, gedung komersial sebesar 0.10 juta SBM, sedangkan untuk sektor pembangkit ditargetkan sebesar 6.59 juta SBM.

“Hari ini kita akan menginventarisasi pipeline project yang ada di industri untuk efisiensi energi, sehingga kita punya rencana riil, hal ini yang kita maksudkan bagaimana kita menciptakan iklim yang memungkinkan serta pembiayaan untuk merealisasikan berbagai proyek efisiensi energi”, ungkap Direktur Konservasi Energi, Hariyanto pada kegiatan Workshop Peluang dan Investasi Proyek Efisiensi Energi hari ini (12/3). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri, sektor bangunan gedung komersial dan gedung pemerintah serta sektor pembangkit listrik.

Setelah pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan Direktorat Konservasi Energi akan memiliki data yang valid terkait pipeline project efisiensi energi dari sektor industri dan bangunan gedung komersial yang bisa segera diimplementasikan di tahun 2020 ini, baik dengan pendanaan mandiri oleh pemilik proyek maupun melalui skema pendanaan lain seperti pinjaman lembaga keuangan, maupun menjembatani skema investasi ESCO. Direktorat Konservasi Energi dalam hal ini akan bertindak sebagai fasilitator yang akan menghubungkan potensi proyek yang ada dengan alternatif pendanaan yang bisa diakses, untuk mempercepat implementasi dari proyek yang direncanakan.

Dengan adanya proyek efisiensi energi, dari sisi investasi selain akan berdampak terhadap penurunan konsumsi energi final juga dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penciptaan pasar efisiensi energi penting untuk meningkatkan keterlibatan dari setiap stakeholder seperti lembaga keuangan, energy service company (ESCO), dan para penyedia teknologi hemat energi untuk berpartisipasi dalam bisnis efisiensi energi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal EBTKE akan terus mendorong sektor industri dan bangunan gedung komersial untuk menerapkan upaya-upaya konservasi energi secara berkelanjutan.

Kegiatan Workshop Peluang dan Investasi Proyek Efisiensi Energi yang digelar tak hanya dimaksudkan untuk mensosialisasikan peluang-peluang penghematan energi yang ada di sektor industri dan bangunan gedung komersial, serta menyiapkan rencana proyek-proyek efisiensi energi yang implementasinya akan didukung oleh Pemerintah, tapi juga untuk menginventarisasi tantangan, hambatan terkait sisi pembiayaan dan resiko teknologi dari proyek-proyek efisiensi energi yang akan dikembangkan.

Hariyanto juga menjelaskan, salah satu alat dalam pendekatan penghematan energi di bidang industri yaitu identifikasi melalui audit energi. Audit energi merupakan salah satu langkah dalam upaya manajemen energi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Peraturan Pemerintah ini mewajibkan adanya manajemen energi, yaitu dengan cara menunjuk manajer energi, melakukan audit energi, melaksanakan program konservasi energi, dan melaporkan penggunaan energinya kepada kementerian terkait.

“Kami dengan senang hati akan membantu apabila bapak ibu sekalian belum melakukan pelaporan secara online bisa menghubungi pihak kami, kami akan memandu bagaimana cara melakukan pelaporan online manajemen energi”, ujar Hariyanto. Ia mengatakan, setelah adanya identifikasi melalui survei audit secara mendetail tentang program efisiensi energi, selanjutnya tim Direktorat Konservasi Energi akan memaparkan kepada pihak investor terkait pipeline project ini, apakah tertarik atau tidak. (RWS)


Contact Center