Lima Pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017

Rabu, 18 Maret 2020 | 11:15 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA – Untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan bagi kepentingan ketenagalistrikan nasional, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik telah diubah untuk kedua kalinya melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 dan telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 lalu. Adapun perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.

Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, semoga dapat menyelesaikan beberapa hambatan yang ada”, ungkap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan , Harris hari ini (18/3). Bahwasanya Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal EBTKE selaku unit pemrakarsa peraturan, berencana akan menggelar forum Morning Talk pekan ini, yang akan mengundang stakeholders dan rekan media untuk berbagi informasi terkait peraturan yang baru diluncurkan. Namun, melihat situasi terkini yang kurang kondusif dan sebagai tindakan pencegahan serta antisipasi penyebaran COVID-19, kegiatan ini pun urung dilaksanakan.

“Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin diajukan terkait peraturan ini, dapat menghubungi kami dalam berbagai kanal layanan yang EBTKE miliki, sehingga dapat kami respon dan dapat kami segera publikasikan apa saja yang menjadi pertanyaan publik dalam bentuk dokumen FAQ (Frequently Ask Questions)”, pungkas Harris. Ia pun menyampaikan bahwa terkait pengaturan harga listrik EBT dalam bentuk Peraturan Presiden terus diproses dan dalam pembahasan lebih lanjut.

Berikut lima poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017:

1.   Proses pembelian dengan penunjukan langsung bersyarat

Terbuka opsi penunjukan langsung dengan syarat: darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, atau PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

2.   Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi BOO (Build, Own, Operate)

Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam PJBL sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan, sedangkan PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema BOOT dapat disesuaikan menjadi BOO.

3.   Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR

Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR

4.   Penugasan PLTSa

Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT. PLN (Persero), untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.

5.   Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah

Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM. (RWS)

Dokumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2020 dapat diunduh pada tautan berikut:

Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020


Contact Center