Ini Strategi Pemerintah Untuk Percepatan Pengembangan Panas Bumi

Kamis, 18 Juni 2020 | 11:10 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Memiliki potensi sekitar 23,9 GW dan berbagai kelebihannya, panas bumi menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang diharapkan mampu mendongkrak realisasi bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Selain pemanfaatannya yang tidak bergantung kepada bahan bakar, panas bumi juga bersifat ramah lingkungan serta berperan penting dalam kontribusi pengembangan infrastruktur daerah dan perekonomian di wilayah sekitar.

“Menurut data IEA, emisi CO2 panas bumi hanya sekitar 75 gr/kWh, sementara emisi CO2 BBM sekitar 772 gram/kWh dan 995 gram/kWh untuk PLT Batubara. Pemanfaatan panas bumi juga tidak tergantung seperti pembangkit energi seperti Pembangkit Energi fosil yang kecenderungannya harga tidak stabil dan mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Pembangkit panas bumi dapat pula dioperasikan sampai 95% dari kapasitas terpasang dengan waktu operasi yang dapat mencapai lebih dari 30 tahun,” tutur Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari saat menjadi salah satu panelis dalam Webinar “Pengembangan Energi Panas Bumi – Tantangan dan Terobosan Kedepan” yang diselenggarakan oleh Institute for Natural Resource, Energy and Environmental Management pada pekan lalu (Kamis, 11/6).

Ida menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi juga turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur daerah dan perekonomian di wilayah sekitar. “Panas bumi ini adanya hanya di daerah-daerah, di gunung-gunung sehingga apabila ada proyek pengembangan panas bumi maka ada juga pengembangan infrastruktur di daerah tersebut. Dengan demikian ekonomi di daerah tersebut juga ikut berkembang," terangnya. Potensi panas bumi yang berada di gunung-gunung tersebut seringkali berada di hutan lindung dan hutan konservasi yang persyaratannya sangat ketat. Terkait hal ini, Ida menegaskan bahwa Badan Usaha Pengembang Panas Bumi berkomitmen untuk menjaga konservasi hutan-hutan di sekitar potensi panas bumi agar sumber air dan makhluk hidup di dalamnya terjaga keberlangsungannya.

Meski potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sangatlah besar yaitu sekitar 23,9 GW, Ida mengungkapkan pemanfaatan panas bumi secara nasional baru 8% atau sekitar 2.130,7 MW. Pemanfaatan panas bumi pada saat ini setara dengan pemakaian BBM domestik sebesar 32.000* BOE per hari (= 92.000 BOE per hari minyak mentah) atau sekitar 81.200 BOE* per hari BBM domestik pada tahun 2025 jika target RUPTL sebesar 6.310 MW tercapai. Perhitungan ini dengan asumsi 1 MWh PLTP = 0,613 SBM (HESSI, KESDM 2018).

Pemerintah menargetkan pengembangan panas bumi hingga satu dasawarsa kedepan (tahun 2020-2030) mencapai 8.007,7 MW. Ini artinya, dengan kapasitas terpasang saat ini yaitu 2.130,7 MW, masih diperlukan sekitar 177 proyek pengembangan panas bumi dengan kapasitas total sekitar 5.877 MW hingga tahun 2030. Di sisi lain, pengembangan panas bumi masih memerlukan insentif tambahan untuk mencapai kelayakan proyeknya ditengah tingginya resiko eksplorasi dan keterbatasan akses infrastruktur ke lokasi pengembangan.

“Tentunya, terdapat beberapa tantangan pengembangan panas bumi yang harus kita upayakan solusinya bersama. Tantangan itu antara lain area prospek pada kawasan hutan konservasi dan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera, kelayakan proyek panas bumi untuk tarif listrik kepada masyarakat, serta isu sosial dan perizinan. Selain itu, ada pula tantangan terkait akses pendanaan sebelum FS dan cadangan panas bumi yang tidak sesuai perencanaan karena keterbatasan demand kelistrikan setempat,” papar Ida.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut, Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi percepatan pengembangan panas bumi, antara lain sebagai berikut:

1. Penyiapan skema insentif atau pengaturan tarif yang mempertimbangkan keekonomian proyek PLTP.

2. Melakukan eksplorasi panas bumi hingga pengeboran dalam rangka peningkatan kualitas data wilayah panas bumi yang akan ditawarkan kepada badan usaha.

3. Sinergi BUMN dalam pengembangan panas bumi.

4. Optimalisasi sumber daya panas bumi pada WKP yang telah berproduksi dengan pengembangan/ ekspansi dan pengembangan pembangkit skala kecil.

5. Mengembangkan sumber daya panas bumi di wilayah Indonesia bagian timur.

6. Penciptaan demand pada daerah yang memiliki sumber daya panas bumi tinggi namun demand-nya rendah.

7. Sinergi dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola isu sosial/resistensi dalam pengembangan panas bumi.

8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek panas bumi secara Nasional yang melibatkan KESDM (Badan Geologi, DJ EBTKE, DJ Ketenagalistrikan), KLHK, Kemenkeu, Bappenas, Kemen Perindustrian, BKPM, Pemda, dll.

9. Join study dan knowledge sharing antar stakeholders dalam pengembangan panas bumi.

“Beberapa strategi tersebut kami (baca: Pemerintah) usulkan pula untuk dapat dituangkan dalam Rperpres Tarif PLT EBT. Pertama adalah kepastian tarif yang akan menarik investor dan memperkecil kemungkinan renegosiasi dengan PT. PLN (Persero). Kedua, penyediaan insentif dan perbaikan pada skema bisnis agar lebih kompetitif. Terakhir usulan solusi yang kita ajukan adalah usulan insentif untuk proyek-proyek panas bumi yang terdiri dari eksplorasi oleh Pemerintah, insentif fiskal seperti pemberian tax holiday, dan penyediaan skema pembiayaan murah untuk proyek panas bumi,” pungkas Ida. (RWS)


Contact Center