Fact Sheet : Update Kinerja Subsektor EBTKE Tahun 2020

Selasa, 28 Juli 2020 | 12:15 WIB | Humas EBTKE

1. Bauran energi primer berbasis energi baru terbarukan (EBT) ditargetkan meningkat pada tahun 2020 dengan penambahan kapasitas produksi sebesar 34.406 GWh, dimana produksi EBT dari air ditargetkan mencapai 18.627 GWh, panas bumi 14.774 GWh, dan EBT lainnya 1.005 GWh. Sampai dengan bulan Mei 2020, kapasitas produksi pembangkit listrik berbasis EBT telah mencapai 15.805.59 GWH dengan rincian pembangkit listrik berbasis air mencapai 9.085,89 GWh, pembangkit listrik berbasis panas bumi mencapai 6.494,00 GWh, dan pembangkit listrik berbasis EBT lainnya mencapai 225,70 GWh.

2. Perkembangan pembangkit EBT dari tahun ke tahun terus meningkat. Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pengembangan pembangkit EBT agar target bauran EBT 23% pada bauran energi nasional pada tahun 2025 tercapai. Meski demikian, terdapat gap untuk pencapaian target tersebut karena perbedaan proyeksi yang cukup signifikan pada tahun 2024. Total RPJMN dengan upaya percepatan EBT pada tahun 2024 mencapai 19.350,5 GWh, sementara pada tahun yang sama proyeksi RUPTL mencapai 17.106,6 GWh dan BaU mencapai 12.800,2 GWh.

3. Untuk mendukung pencapaian target bauran energi, PT PLN melaksanakan program Green Booster dengan mengoptimalisasi potensi EBT yang ada, yaitu PLTA hydro waduk dengan kapasitas sebesar 414,1 MW, PLTS Eks Tambang, Terapung dan PS PLTU dengan kapasitas sebesar 1.159,6 MW, serta cofiring dan konversi PLTD sebesar 3.627 MW sehingga total keseluruhan tambahan pembangkit sebesar 5.200,7 MW.

4. Pemerintah juga mengupayakan percepatan pengembangan EBT melalui perbaikan harga EBT yang dituangkan dalam Rperpres yang baru. Urgensi Rperpres Energi Terbarukan adalah sebagai berikut:
a. Pasar EBT di Indonesia masih kecil dan belum masuk ke skala keekonomian, seperti PLTS sehingga harganya masih tinggi.
b. Pengembangan EBT menciptakan nilai2 ekonomi baru.
c. Harga pembelian tenaga listrik dari PLT EBT juga belum mencerminkan nilai keekonomian yang wajar.
d. Belum ada kontrak/PPA pembangkit IPP yang proses pengadaannya  mengikuti ketentuan Permen ESDM No.50/2017.
e. Perlunya dukungan berbagai Kementerian dalam mengoptimalkan pemanfaatan EBT.
f. Perlunya instrumen kebijakan untuk mensinergikan dan mensinkronisasikan  kebijakan2 dan langkah2 dari K/L terkait untuk mendukung EBT.

5. Rperpres Harga EBT memberikan net benetif yang positif, yaitu:
a. Benefit: energi bersih, harga listrik terjangkau, pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri akibat listrik terjangkau, keamanan energi karena harga EBT keekonomian yang wajar, penciptaan nilai tambah.
b. Cost: insentif fiskal & perpajakan

6. Parameter yang diatur dan bagaimana mengaturnya:
a. Harga keekonomian EBT yang wajar
b. Harga EBT yang terjangkau: Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi
c. Kuota EBT per tahun ditetapkan oleh MESDM dengan mengacu target RUEN
d. Pengadaan proyek2 EBT: Transparan, justice for all, dan bankable
e. PJBL yang bankable
f. Dukungan para Kementerian/Lembaga
g. Ketentuan peralihan
h. Ketentuan lain-lain
i. Ketentuan penutup

7. Quick Wins:

a. Bankable project pipelines
1) PLTS skala masif:
- Proyek pengadaan 200 MW di Sumatera Selatan
- PLTS terapung diberbabagai waduk: 857 MW
- PLTS lahan bekas tambang: 2.300 MW

2) PLTA/PLTMH:
- PLTA/PLTMH waduk: 302 MW
- PLTA skala besar dengan konsep Renewable Energy Based Industry Development: Sumut, Kaltara, Papua

3) Pengembangan biomasa secara masif:
- PLT Bm substitusi PLTD2
- PLT Bm/PLT hybrid di daerah2 3 T
- Co-firing biomasa pada PLTU


b. Peraturan-peraturan implementasinya:
- Permen ESDM tentang Kuota EBT
- Permen-permen di K/L terkait

Materi kegiatan Jumpa Pers Virtual : Update Kinerja Subsektor EBTKE Tahun 2020, dapat diunduh pada tautan berikut:

Materi Tayang Jumpa Pers Virtual : Update Kinerja Subsektor EBTKE Tahun 2020

(
RWS)


Contact Center