Perubahan Kedua tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari s.d. Desember 2020

Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:45 WIB | Humas EBTKE

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas operasional, perlu penyesuaian alokasi volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dari beberapa badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 K/20/MEM/2019 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111 K/10/MEM/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 K/20/MEM/2019 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2020, bersama ini telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 K/20/MEM/2019 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2020. (RWS)

Informasi detail tentang Kepmen tersebut dapat di unduh pada link di bawah ini :

Keputusan Menteri ESDM Nomor : 195 K/10/MEM/2020


Contact Center