Akselerasi Pengembangan PLTS Atap, Kejar Target Bauran EBT

Thursday, 19 November 2020 | 14:55 WIB | Humas EBTKE

BANDUNG – Sebagai salah satu program akselerasi energi baru dan terbarukan, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terus digenjot untuk mendongkrak kenaikan angka bauran energi baru terbarukan (EBT). PLTS yang merupakan salah satu jenis pembangkit EBT, memiliki total potensi terbesar yaitu 207,8 GW, dimana pemanfaatannya saat ini mencapai 0,15 GWp. Untuk memenuhi target porsi EBT, Pemerintah mengupayakan program pengembangan PLTS, salah satunya melalui pendekatan pengembangan PLTS Atap secara masif.

“PLTS menjadi salah satu titik penting dalam grand strategi energi yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah. Kedepannya PLTS akan dikembangkan melalui 3 pendekatan utama, yang pertama adalah PLTS Atap, kedua pengembangan PLTS Skala Besar dengan target 13.565 MW, dan terakhir program mengganti PLTD PLN menjadi PLTS plus baterai. PLTS-nya hanya sebagai backup saja tidak dioperasikan, hanya untuk kondisi-kondisi darurat saja,” demikian ungkap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris saat membuka Sosialisasi Pemanfaatan Sistem PLTS Atap di Sektor Perumahan dan Bangunan Komersial yang dilaksanakan secara virtual dan tatap muka (hybrid) hari ini (Kamis,19/11).

Pengembangan PLTS Atap sudah diinisiasi sejak sepuluh tahun yang lalu, tetapi saat itu kebijakan belum memberikan respon yang baik sehingga belum dapat berkembang. Selang beberapa tahun kemudian, PT. PLN (Persero) menginisiasi pemanfaatan PLTS Atap dan mampu menarik 600 pelanggan untuk memasang panel surya di rumah. Pasca penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 terkait PLTS Atap, perkembangan PLTS Atap semakin baik.

“Sekarang kita sudah mencatat per Oktober 2020 ada 2.566 pelanggan dengan total kapasitas sudah 18 MW. Memang masih sangat kecil dibandingkan dengan pembangkit yang ada, tetapi secara individual sangat memberikan manfaat kepada pelanggan. Saya rasa mekanisme bisnis untuk pengembangan PLTS Atap sangat mudah saat ini, tinggal bagaimana kita mengakselerasi dan memotivasi untuk bisa memasangnya,” tandas Harris. Ia berharap melalui forum ini, pelaku sektor perumahan dan bangunan komersial dapat mempertimbangkan untuk mengambil manfaat maksimal dari potensi pemanfaatan PLTS Atap.

“Terakhir saya menyampaikan bahwa regulasi tetap kita perbaiki mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita masih akan melakukan revisi dalam rangka perbaikan PLTS Atap ini sehingga menjadi lebih menarik,” pungkas Harris.

Tentang PLTS Atap

PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan modul fotovoltaik yang diletakkan di atap, dinding atau bangunan lain dari bangunan milik pelanggan PLN. Sistem PLTS Atap meliputi panel surya, inverter, sambungan listrik pelanggan, sistem pengaman, dan meter kWh Ekspor-Impor dengan kapasitas 100% daya tersambung konsumen (Watt). Pelaksanaan sistem pemanfaatan PLTS Atap diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.

Ketentuan terkait pembangunan dan pemasangan PLTS Atap adalah sebagai berikut:

• Konsumen PT. PLN mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS Atap kepada GM Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN

• Konsumen PT. PLN daya terpasang >500 kVA wajib memiliki izin operasi

• Pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh:

- Badan Usaha pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; atau

- Lembaga milik Pemerintah/Pemda yang melakukan usaha jasa pembangunan/pemasangan PLT EBT

• Pelanggan PLTS Atap adalah pelanggan Paskabayar termasuk sektor industri

• Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki SLO (>500 kVA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RWS)


Contact Center