Peraturan Menteri
- 2015
-
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan TA 2015 -
Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW oleh PLN -
Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
-
- 2014
-
Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Biomassa dan PLT Biogas oleh PLN -
Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 -
Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 -
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast -
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PLN -
Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA oleh PLN
-
- 2013
- 2016
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016 -
Permen ESDM No. 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM -
Permen ESDM No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi -
Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT. PLN (Persero) -
Permen ESDM No. 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor ESDM -
Permen ESDM No. 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit LIstrik Tenaga Biogas oleh PT. PLN
-
- 2017
-
Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khsuus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil -
Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral -
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik -
Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik -
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2017
-