Pedoman investasi dibatasi untuk:
Cakupan Pembangkit
- PLT Hidro
(PLTA/PLTM/PLTMH)
- PLTS
- PLTB
Skema Pengusahaan
Independent Power
Producer (IPP)
Pengembangan
Proyek yang terkoneksi
jaringan listrik PT PLN
PLTA PUPR
Proyek PLTA yang dikembangkan oleh badan usaha mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air (BMN SDA) yang memanfaatkan tenaga hidro dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang tergolong sebagai BMN SDA.
BMN SDA
Infrastruktur sumber daya air (bendungan/waduk/saluran irigasi) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Badan Usaha Mitra Pemanfaatan BMN SDA dipilih oleh Kementerian PUPR melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2017.
Mekanisme Penyediaan
Tenaga Listrik
- Pemilihan Langsung
(PLT hidro, PLTS, PLTB)
- Penunjukan langsung
(PLTA PUPR)
Catatan:*)
Pada kondisi tertentu, dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
PLTA PUPR
Proyek PLTA yang dikembangkan oleh badan usaha mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air (BMN SDA) yang memanfaatkan tenaga hidro dari
waduk/bendungan atau saluran irigasi yang tergolong sebagai BMN SDA.
BMN SDA
Infrastruktur sumber daya air (bendungan/waduk/saluran irigasi) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Badan Usaha Mitra Pemanfaatan BMN SDA dipilih oleh Kementerian PUPR melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2017.