Logo LAYANAN INFORMASI DAN INVESTASI ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (LINTAS EBTKE)

Pedoman Investasi
PLT Aneka ET

Investasi proyek PLT Aneka ET dijalankan melalui 3 fase, dari fase pengembangan, pembangunan, hingga operasi.
Tahapan proyek dimulai dari pelelangan proyek oleh PT PLN (Persero); kemudian menjalankan pengembangan proyek (Studi Perencanaan hingga penandatanganan PJBL); menjalankan fase pembangunan proyek, yang diawali dengan pengurusan IUPTL; dan terakhir fase operasi yang ditandai dengan COD.
Halaman ini akan menyajikan informasi terkait prosedur investasi (step-by-step), pemangku kepentingan kunci, regulasi, dan rincian izin-izin yang diperlukan setiap fase.

Pedoman investasi dibatasi untuk:

Cakupan Pembangkit

  • PLT Hidro
    (PLTA/PLTM/PLTMH)
  • PLTS
  • PLTB

Skema Pengusahaan
Independent Power
Producer (IPP)

Pengembangan
Proyek yang terkoneksi
jaringan listrik PT PLN

PLTA PUPR

Proyek PLTA yang dikembangkan oleh badan usaha mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air (BMN SDA) yang memanfaatkan tenaga hidro dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang tergolong sebagai BMN SDA.

BMN SDA

Infrastruktur sumber daya air (bendungan/waduk/saluran irigasi) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Badan Usaha Mitra Pemanfaatan BMN SDA dipilih oleh Kementerian PUPR melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2017.

Mekanisme Penyediaan
Tenaga Listrik

  • Pemilihan Langsung
    (PLT hidro, PLTS, PLTB)
  • Penunjukan langsung
    (PLTA PUPR)

Catatan:*)
Pada kondisi tertentu, dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.


PLTA PUPR

Proyek PLTA yang dikembangkan oleh badan usaha mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air (BMN SDA) yang memanfaatkan tenaga hidro dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang tergolong sebagai BMN SDA.

BMN SDA

Infrastruktur sumber daya air (bendungan/waduk/saluran irigasi) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Badan Usaha Mitra Pemanfaatan BMN SDA dipilih oleh Kementerian PUPR melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2017.