Investasi proyek PLTP dijalankan melalui 4 fase, dari fase pra-pengembangan, pengembangan, pembangunan, hingga operasi.
Tahapan proyek pada fase pra-pengembangan dimulai dengan pelelangan WKP dan penerbitan Izin Panas Bumi (IPB) oleh Direktorat Panas Bumi, serta penandatanganan Pre-Transaction Agreement (PTA). Pada fase pengembangan tahapan proyek dilanjutkan dengan pelaksanaan eksplorasi hingga Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Selanjutnya, penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kegiatan pengembangan lapangan (eksploitasi), dan konstruksi PLTP dilaksanakan pada fase pembangunan. Adapun fase terakhir dari pengembangan proyek PLTP adalah fase operasi, yaitu pelaksanaan operasi dan pemeliharaaan oleh pengembang.
Halaman ini akan menyajikan infomasi terkait prosedur (step-by-step), pemangku kepentingan kunci, regulasi, dan rincian izin-izin yang diperlukan pada setiap fase.