Layanan Informasi dan Investasi Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi yang disingkat LINTAS EBTKE, merupakan unit pelayanan terpadu satu pintu Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
LINTAS EBTKE dibentuk untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, efektif, efisien dan transparan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Unit layanan ini hadir guna memberikan pelayanan prima dan akuntabel kepada publik, melalui layanan informasi, layanan pengaduan, layanan asistensi, layanan konsultasi perizinan dan layanan investasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) dan Konservasi Energi (KE).
LINTAS EBTKE menyediakan ruang layanan yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan ramah bagi penyandang disabilitas, serta dapat diakses secara daring melalui aplikasi berbasis website melalui www.lintas.ebtke.esdm.go.id dan aplikasi Whatsapp (WA).
LINTAS EBTKE diharapkan dapat mendorong mobilisasi kegiatan usaha dan investasi pengembangan EBTKE, guna mendukung pencapaian target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dan target reduksi emisi sesuai Nationally Determined Contributions (NDC) serta transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Kerja sama, kolaborasi dan partisipasi publik menjadi kunci utama untuk mewujudkan komitmen dan target energi bersih demi kehidupan yang lebih baik di masa depan.
LINTAS EBTKE diresmikan pada tanggal 25 April 2016 oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, sebagai salah satu implementasi kerja sama Kementerian ESDM dengan Pemerintah Denmark melalui Danish International Development Agency (DANIDA). Pada tahun 2022, dilaksanakan pengembangan sistem informasi LINTAS EBTKE dan peningkatan kapasitas mengenai EBTKE melalui kegiatan Integrated Market Service Center (IMSC) kepada pemerintah daerah di empat provinsi percontohan. Pengembangan kapasitas ini didukung oleh Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency (MTRE3). Merupakan proyek kerjasama antara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia. Proyek ini dibiayai secara hibah dari Global Environment Facility (GEF) dan direncanakan untuk berjalan selama lima tahun (2017-2022). Empat provinsi percontohan proyek MTRE3 diantaranya Jambi, Riau, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Visi LINTAS EBTKE
Mewujudkan Pelayanan Publik Terpadu Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi yang Profesional, Transparan dan Akuntabel dalam mewujudkan pelayanan prima.
Misi LINTAS EBTKE
1. Meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi;
2. Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur layanan yang profesional;
3. Menyediakan pelayanan dengan sistem penyediaan layanan publik terpadu secara akurat dan tepat waktu;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan dan tuntutan para pengguna layanan.
Jam Operasional
Senin s.d Kamis : pkl.08.00 - 16.00 WIB
Jum'at : pkl. 08.00 - 16.30 WIB
*Pelayanan tanpa jam istirahat