APEC - PEER REVIEW ON LOW CARBON ENERGY POLICIES (PRLCE) PHASE 2

Saturday, 18 May 2013 | 00:27 WIB | jafar soddik

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 25/HUMAS KESDM/2013

Tanggal: 13 Mei 2013


APEC - PEER REVIEW ON LOW CARBON ENERGY POLICIES (PRLCE) PHASE 2

Pada tanggal 13-17 Mei 2013, Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM mengadakan APEC Peer Review on Low Carbon Energy Policies (PRLCE) di Jakarta. PRLCE merupakan suatu sarana untuk mempromosikan dan meningkatkan pemanfaatan sumber energi rendah emisi, termasuk energi terbarukan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dan opini dari para pakar dan organisasi internasional.


Melalui APEC PRLCE, para pakar dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait dengan strategi, pengukuran, dan roadmap dari masing-masing negara anggota untuk mempromosikan sumber energi yang rendah emisi, serta mendukupung upaya pemerintah masing-masing negara anggota dalam mempercepat implementasinya;


PRLCE Fase Pertama telah dilaksanakan di Filipina dan Thailand. Selanjutnya, pada pertemuan APEC Energy Working Group di Washington, Indonesia telah mengusulkan sebagai tuan rumah dari PRLCE Phase 2. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah membantu Indonesia dalam tingkatan APEC untuk mempromosikan sumber energi yang rendah emisi seperti energi terbarukan dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dari tenaga ahli/pakar dalam lingkup negara anggota APEC.

Kegiatan APEC-PRLCE Phase 2 akan direview oleh 5 tenaga ahli/pakar dari 5 negara anggota APEC, yaitu:

  1. Thailand, oleh Dr. Chatchawan Chaichana
  2. China, oleh Dr. Li Kuishan
  3. Malaysia, oleh Mr. Koh Keng Sen
  4. United State, oleh Ms. Sarah Busche, and
  5. Japan, oleh Dr. Kaoru Yamaguchi.


Kegiatan APEC-PRLCE Phase 2 juga dihadiri oleh 3 (tiga) perwakilan dari APERC, yaitu:

  1. Mr. Takato Ojimi, The President APERC
  2. Dr. Kazutomo Irie, General Manager of APERC and
  3. Mr. Chrisnawan Anditya, Researcher.




Kepala Biro Hukum dan Humas





Susyanto


v  Siaran Pers ini dapat dilihat juga di  www.esdm.go.id


Contact Center