CPO Supporting Fund Mulai Berlaku

Kamis, 7 Mei 2015 | 07:12 WIB | Ferial

EBTKE-- Payung Hukum yang mengatur tentang CPO Supporting Fund (CSF) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana di Kementerian ESDM, Rabu, 06 Mei 2015. "Saya belum dapat salinannya, tapi saya dengar Perpres dan PP sudah diteken dan saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk dalam lembaran negara",kata dia.

Dengan terbitnya aturan ini, lanjut dia, kebijakan untuk menarik pungutan sebesar US$ 50 untuk setiap ton crude palm oil (CPO) yang diekspor dan US$30 untuk ekspor produk olahan CPO seperti olein akan segera diterapkan. "Pemerintah akan membentuk badan layanan umum (BLU) guna mencatat serta mengatur penggunaan dana atas CPO fund,"jelas Rida.

Dia menerangkan struktur organisasi BLU ini akan diisi oleh pejabat struktural pemerintah sebagai leader sedangkan anggotanya terdiri dari Stakeholder bidang kelapa sawit, asosiasi dan produsen FAME. "Nanti kita bahas,"tuturnya.

Rida menambahkan, selain CPO Supporting Fund, pemerintah juga akan tetap mengenakan bea keluar ( BK) sebesar 7,5 persen untuk CPO dan produk turunan CPO yang akan diekspor. Namun, Bea keluar tadi akan dikurangi US$50 dan US$30 per ton sebagai kewajiban CPO Supporting Fund."Kalau besaran treshold di harga US$75 per ton sepertinya tidak ada perubahan. Nantinya akan ada pengumuman lebih rinci dari aturan ini,"pungkasnya.


Contact Center