Permen Baru Terbit, Harga Beli Listrik Dari Tenaga Air Lebih Menarik

Rabu, 8 Juli 2015 | 13:51 WIB | Ferial

EBTKE-- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero).

Permen tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2015 oleh Menteri ESDM, Sudirman Said dan masuk dalam Lembaran Negara pada tanggal yang sama.

Permen ini merupakan pengganti dari Permen sebelumnya yaitu Permen 12 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kelebihan Permen nomor 19 tahun 2015 tersebut adalah harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik PLN dan merupakan harga yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi dan berlaku pada saat pembangkit dinyatakan telah mencapai commercial operation date (COD) sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam PJBL.

Transaksi pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW antara PLN dan badan usaha dilakukan dalam mata uang rupiah menggunakan nilai tukar tengah Bank Indonesia pada pukul 11.00 WIB tanggal H-1 dari tanggal tagihan.


Contact Center