Sejahterakan Daerah Penghasil, Pemerintah Atur Bonus Produksi Panas Bumi

Senin, 1 Februari 2016 | 16:14 WIB | Ferial

EBTKE—Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak melakukan kunjungan kerja ke Lapangan Kamojang, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kamojang – Darajat, Jawa Barat yang dikembangkan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara RI, Muhammad Sapta Murti, beserta jajaran eselon dua dan tiga di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) KESDM maupun dari Kementerian Sekretariat Negara.

Tujuan kunjungan kerja ke lapangan tersebut untuk mengetahui secara langsung teknis pengembangan panas bumi di WKP Kamojang, sekaligus sehubungan dengan penyusunan regulasi terkait Bonus Produksi dan juga sebagai public hearing agar nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

Dalam kesempatan itu, Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak, mengatakan bahwa saat ini Indonesia baru memanfaatkan energi Panas Bumi sebesar 1438,5 MW dari potensi yang dimiliki sebesar 29.000 MW.

Guna menarik minat investor dan mendorong pengembangan panas bumi, Yunus menjelaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan regulasi agar lebih bersahabat dengan iklim investasi salah satunya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi yang saat ini sedang disusun dan dibahas.

“Tujuannya dari regulasi Bonus Produksi ini memprioritaskan pemerintah dan masyarakat Daerah Penghasil merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang berada di sekitar tempat tinggalnya, serta mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi sehingga terwujud kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, pemerintah, dan masyarakat Daerah Penghasil, “kata dia. Selain RPP Bonus Produksi, lanjut dia, pihaknya juga tengah mempersiapkan RPP Pemanfaatan Tidak Langsung.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Muhammad Sapta Murti, menjelaskan, upaya yang sedang dilakukan pemerintah pada saat ini adalah membuat peraturan yang dapat menarik investor untuk mau mengembangkan usahanya di Indonesia dan memangkas biaya perijinan sehingga tidak menambah beban bagi investor.

Direktur Operasional PT PGE, Ali Mudakir, memaparkan jika dibandingkan energi fosil, panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan sehingga bila dikembangkan akan mengurangi emisi karbon dunia. “Hal ini sejalan dengan komitmen indonesia yang disampaikan Presiden RI dalam pernyataannya pada pertemuan G-20 baru-baru ini, yang menargetkan pengurangan sebanyak 26 persen emisi CO2 menjelang tahun 2020 dan industri Panas Bumi merupakan kontributor terbesar untuk pengurangan emisi ini,” tuturnya.

Saat ini, menurut Ali, WKP kamojang yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 45.000 Ha sedangkan penggunaan lahannya hanya 110 Ha. “Dalam konsep ekonomi yang diusung oleh PGE dengan dibukanya WKP kamojang maka penduduk disekitar WKP juga merasakan manfaat pertumbuhan ekonomi, meningkatnya Elektrik Power Consumption (EPC) maka pertumbuhan ekonomi juga semakin meningkat,”pungkas dia. (Ledy/Dimas)

 


Contact Center