Presiden Teken Pepres Pembentukan Lembaga Khusus EBT
EBTKE-- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) pembangunan lembaga khusus yang memegang kuasa jual beli listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
"Nanti nya akan dilekatkan kepada PLN, tadi malam sudah dibicarakan kepada PLN dan Insya Allah akan segera dilaksanakan,"kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu, 03 Februari 2016.
Pembentukan lembaga ini, lanjut dia, sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan. "Ini adalah usaha - usaha untuk menggairahkan investasi energi baru terbarukan, memberi aman kepada investor dengan support dari pemerintan dan memang tidak ada cara lain untuk ketahan energi selain mengembangkan energi baru terbarukan,"tutur Sudirman.
Selain mendirikan lembaga, dia menjelaskan, dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) sudah terdapat mandatory dalam proyek listrik 35000 megawatt (MW) yang tengah dibangun oleh pemerintah 20 persen diantaranya harus berbasis energi baru terbarukan.
" RUPTL kita sudah memuat policy mandatory 20 persen listrik berbasis energi baru terbarukan dalam proyek 35.000 MW,"pungkas Sudirman.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
"Tahun ini, sektor jasa keuangan siap mengucurkan Rp1 triliun-Rp3 triliun untuk membiayai proyek terkait EBTKE. Mudah-mudahan ini bisa jadi satu model yang proven sehingga kalau ini bisa proven kemudian akan datang lembaga keuangan lain untuk joint sama-sama dan saya kira nanti size bisa lebih besar,”tutup Muliaman.