Program Indonesia Terang Dicanangkan

Kamis, 21 April 2016 | 14:14 WIB | Ferial

EBTKE-- Pemerintah mencanangkan Program Indonesia Terang (PIT) secara nasional.

Pencanangan dilangsungkan di pelosok pegunungan Provinsi Papua Barat, yakni Desa Temel Sosian (Distrik Ayamaru Jaya, Kabupaten Maybrat), Kamis, 21 April 2016 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM), Sudirman Said.

PIT, yang pelaksanaanya baru dimulai tahun 2016 ini, adalah upaya Pemerintah melistriki daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dengan memaksimalkan sumber energi terbarukan di wilayah setempat. PIT juga bagian dari program pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW untuk memenuhi target peningkatan rasio elektrifikasi nasional, dari 85 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019. Infrastukturnya berupa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan mikrohidro (PLTMH) dengan kapasitas total sekitar 9,4 megawatt (MW) serta dukungan dana Rp441 miliar.

“Anggaran sebesar itu boleh jadi kecil. Meski demikian, itu sudah sangat berarti dalam menerangi wilayah Indonesia timur, selain sebagai pemicu investasi,” papar Menteri Sudirman.

Indonesia Terang

Hingga kini, masih ada 12.659 desa tertinggal, atau 16 persen dari total jumlah desa Indonesia, yang belum beroleh akses listrik dari jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) . Dari sanalah PIT diarahkan dan dimulai. Rumah tangga sasarannya berjumlah 2.527.469 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah penduduk 9.970.286 jiwa. Dengan dukungan anggaran Rp80-an triliun, ditargetkan hingga akhir 2019 kelak 10.300 desa sudah terlistriki.

PIT Tahun Anggaran 2016 dimulai dari enam provinsi kawasan Indonesia timur berikut:

 

Provinsi

Total Kapasitas (megawatt)

Anggaran (Rp miliar)

 

Papua   

5,4

198,9

 

Papua Barat

3,3

91,8

 

Maluku   

0,3

42,8

 

Maluku Utara

0,1

11,1

 

Nusa Tenggara Timur

1,1

77,2

 

Nusa Tenggara Barat

0,3

19,2

 

Untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, saat ini masih ada 18 kabupaten yang sama sekali belum terjangkau listrik PLN, yaitu di Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Puncak, Nduga, Intan Jaya, Yalimo, Supiori, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Teluk Wondama, Tambraw, dan Maybrat.

PIT diterapkan melalui strategi inklusif, terjangkau, bertahap, serta transparan dan akuntabel. Inklusif berarti semua pihak terkait akan aktif dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan. Terjangkau berarti harga langganan listrik energi terbarukan tidak melampaui daya beli masyarakat. Bertahap berarti program dimulai dari desa-desa DTPK di pelosok Indonesia timur dan secara bertahap menuju ke barat. Adapun transparan dan akuntabel diwujudkan dengan menyerahkan audit dan evaluasi dampak dari program ke pihak ketiga yang terpercaya.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi krusial dalam mengembangkan listrik pedesaan. Kebijakan pengembangan listrik lokal (off-grid) membuka kesempatan bagi swasta untuk berpartisipasi dalam PIT, bekerja sama dengan Pemerintah Pusat maupun daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan usaha milik desa.

Sumber : Siaran Pers Kementerian ESDM


Contact Center