Tahun 2019, Intensitas Energi Ditargetkan Menurun

Rabu, 27 April 2016 | 09:03 WIB | Ferial

EBTKE--Intensitas Energi merupakan parameter untuk menilai efisiensi energi di sebuah negara, yang merupakan jumlah konsumsi energi per Produksi Domestik Bruto (PDB). Semakin rendah angka intensitas energi, semakin efisien penggunaan energi disebuah negara.

Pada tahun 2015 intensitas sebesar 482,2 setara barel minyak (SBM) per miliar rupiah dan diproyeksikan menurun menjadi 463,2 SBM/miliar rupiah pada tahun 2019.

Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara alamiah meningkat seiring dengan peningkatan penyediaan dan pemanfaatan energi. Upaya yang dilakukan adalah diversifikasi energi dari fosil fuel ke energi terbarukan, dan melakukan konvervasi energi. Dalam rangka mengendalikan emisi tersebut ditargetkan penurunan emisi pada tahun 2015 sebesar 14,71 juta ton dan pada tahun 2019 penurunan mencapai 28,48 juta ton.

Guna mencapai target tersebut, sejalan dengan Undang - Undang (UU) No. 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyiapkan kerangka regulasi untuk mendorong penerapan konservasi energi, termasuk menyiapkan regulasi terkait insentif dan disinsentif. Beberapa kebijakan dan program yang mendorong investasi yang mendukung konservasi energi antara lain:

1 )Penyusunan dan penetapan peraturan menteri tentang pemberian insentif bagi pengguna energi dan/atau produsen peralatan hemat energi yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode waktu tertentu.

2) Penyusunan dan penetapan peraturan menteri tentang Standar Kinerja Energi Minimum atau SKEM (Minimum Energy Performance Standards – MEPS) dan penerapan label hemat energi untuk membatasi peralatan pemanfaat energi yang boros dan mendorong produksi dan/atau penjualan peralatan yang hemat energi;

3) Penerapan manajemen energi, terutama bagi pengguna energi sama dengan atau di atas 6000 TOE dengan melakukan audit energi berkala, penunjukkan manajer energi, penerapan rekomendasi audit energi serta pelaporan pelaksanaan manajemen energi ke Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

4) Penyiapan profil investasi konservasi energi sebagai pedoman investasi untuk proyek konservasi energi, khususnya yang telah diidentifikasi melalui Program Kemitraan Audit Energi.

Sumber : Renstra EBTKE 2015 - 2019


Contact Center