Serah Terima dan Hibah BMN EBTKE & Sumur Bor, Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 29 Juli 2017 | 06:54 WIB | Bambang Wijiatmoko

 

SURABAYA - Kementerian ESDM. c.q. Direktorat Jenderal EBTKE  mengelar acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Badan Geologi di Surabaya (27/07). Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Geologi Ego Syahrial, Inspektur Jenderal Mochtar Husein, Sesditjen EBTKE Dadan Kusdiana, Sesbadan Geologi Iman Sinulingga, Inspekur Kementerian ESDM Halim, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang akan menandatangai BAST dan menerima Hibah BMN.

Acara ini sebagai sarana bentuk pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE dan Badan Geologi yang efisien, efektif dan akuntabel, khususnya Barang Milik Negara. Dimana dari awal pengadaannya memang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Tentunya peruntukan akhirnya adalah masyarakat bisaikut menikmati hasil pembangunan dalam ketersediaan akses terhadap energi. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana, “penandatanganan BAST dan Hibah BMN ini untuk melakukan percepatan, aset yang kami bangun diserahkan dan nantinya dikelola oleh pemerintah daerah, yang akhirnya untuk masyarakat”.

Pemerintah pusat terus berupaya melakukan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, antara lain melalui  perluasan jaringan PLN, pembangunan infrastruktur melalui dana APBN  KESDM, pelaksanaan DAK, penerbitan Permen yang membolehkan pihak swasta berpartisipasi, serta upaya koordinasi dengan K/L terkait.

Pembangunan dan penyediaan infrastruktur instalasi pemanfaatan energi terbarukan di daerah terdiri dariImplementasi biogas komunal pada pesantren;PLT Hybrid, Surya dan Angin;Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lampu LED Retrofit;Pembangkit Listrik Tenaga Surya; Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro;Lampu Tenaga Surya Hemat Energi; danPembangunan Sumur Bor.

Pada tahun ini Kementerian ESDM c.q. Ditjen EBTKE mengalokasikan DAK sebesar Rp 502 miliar untuk pembangunan 808 unit PLT berbasis EBT yang berasal dari usulan Pemprov, sementara pada tahun 2018 Ditjen EBTKEtelah mengajukan usulan alokasi DAK sebesar Rp 899,9 miliar untuk pembangunan lebih dari 4000 unit PLT berbasis EBT di 25 Provinsi. Pengajuan DAK tersebut tentu saja didasarkan pada usulan dan kualitas proposal yang disampaikan kepada Ditjen EBTKE dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan berlaku. Ditjen EBTKE menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK agar penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat dan sesuai dengan proposal yang telah diajukan.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang memberikan ruang bahwa pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE tidak hanya berasal dari permohonan Pemerintah Daerah Provinsi tetapi juga dapat berasal dari program nasional, program daerah, usulan Pemda Kabupaten/Kota, dan/atau usulan masyarakat/kelompok masyarakat. Ditjen EBTKE  juga telah menyampaikan permohonan dukungan kepada Kemendagri untuk dapat mencantumkan butir mengenai penganggaran bidang energi khususnya EBT ke dalam Pedoman Umum APBD tahun 2018 demi mendukung kebijakan energi nasional melalui surat resmi pada tanggal 23 Mei 2017 kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Pembangunan infrastruktur atau peralatan tersebut berasal dari APBN Kementerian ESDM dan dicatat dalam SIMAK BMN sebagai barang persediaan dan harus segera diserahterimakan setelah pembangunan selesai dilaksanakan untuk dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.Diharapkan pemanfaatan tersebut dapat membantu peningkatan keekonomian daerah penerima hibah dan secara konsisten Pemerintah Kabupaten/ Kota berkomitmen untuk memelihara infrastruktur yang telah dihibahkan dengan baik.

Pada acara hari tersebut, Direktorat Jenderal EBTKE akan melakukan serah terima BMN kepada Pemprov maupun Pemda/Pemkot sebanyak 6.058 unit yang tersebar di 69 kabupaten (22 provinsi) dengan total anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastrukturnya sebanyak Rp 192.476.911.080,- dan Badan Geologi sebanyak 59 unit sumur bor senilai Rp 24.749.684.438,- sehingga total BMN yang akan diserahterimakan dari Kementerian ESDM kepada Pemerintah Daerah sebanyak 6.115 unit dengan nilai total sebesar Rp 217.226.595.518,-.

Para Bupati dan Walikota adalah stakeholder utama Pemerintah Pusat dalam mendukung pencapaian target kebijakan energi nasional. Oleh karenanya, diharapkan dukungan penuh dari seluruh Bupati dan Walikota dalam mengidentifikasi potensi dan kebutuhan energi masyarakat, memanfaatkan infrastruktur instalasi listrik ataupun pemanfaatan energi terbarukan dengan optimal, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pemeliharaan terhadap infrastruktur yang telah terbangun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang menerima hibah Barang Milik Negara memiliki tanggungjawab dalam pemeliharaannya. Ditjen EBTKE  mengusulkan dalam pengelolaan Aset yang telah Ditjen EBTKE  serahkan ada alternatif agar suistanable:

  1. Menyerahkan pengelolaan melalui lembaga yang sudah dimiliki oleh daerah BUMD untuk kapasitas besar dan             BUMDes untuk kapasitas kecil di perdesaaan
  2. Menyerahkan langsung ke Masyarakat setempat dengan Kelompok Masyarakat ataupun Koperasi
  3. Kerjasama pengelolaan antara PLN dan Dinas setempat yang berwenang.

 Diharapkan hibah barang milik negara yang diserahterimakan hari ini dapat diterima dengan baik, dioperasikan dan dapat digunakan secara berkelanjutan, serta acara dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan prosedur serah terima hibah barang milik negara sehingga terwujud Energi Berkedilan dan Merata. (BW)


Contact Center