Pemerintah Terapkan SKEM dan Pencantuman Label Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara

Kamis, 23 Agustus 2018 | 09:14 WIB | Humas EBTKE

 

Ditjen EBTKE - Dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, Kementerian ESDM menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara, yang lebih dikenal dengan istilah AC (air conditioner).

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diijinkan. Sementara Label Tanda Hemat Energi adalah label yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 04-6957-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya. Peranti pengkondisi udara merupakan peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar, atau zona tertutup.

Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017. Penetapan peraturan ini sebagai upaya Pemerintah dalam penyederhanaan perijinan pencantuman label tanda hemat energi. Label Tanda Hemat Energi menunjukkan tingkat hemat energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang digambarkan dalam jumlah bintang, semakin banyak bintang nya, maka semakin hemat peralatan tersebut.

Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017 mewajibkan produsen dalam negeri dan importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah NKRI. Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi batas eflsiensi SKEM yang setara dengan nilai EER terendah pada Label Tanda Hemat Energi. Rasio Eflsiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) atau EER adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan udara dalam satuan British Thermal Unit tiap jam (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi dalam satuan watt.

Peranti pengkondisi udara yang dimaksud dalam Permen ini merupakan jenis single split wall mounted kapasitas pendinginan paling besar 27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non-inverter dengan kode HS ex 8415.10.10 atau perubahannya. Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib mendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal EBTKE sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi. Proses dan syarat untuk mengajukan izin dapat dilihat lebih lanjut pada Bagian Kedua Permen ESDM Nomor 57 (klik tautan dibawah). Produsen Dalam Negeri dan Importir yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini akan mendapatkan sanksi administratif.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan peraturan ini, Pemerintah telah mengadakan sosialisasi kepada para badan usaha terkait pada pekan lalu (10/8) di Surabaya. Pemerintah berharap badan usaha memenuhi ketentuan dalam peraturan ini demi mendukung pelaksanaan konservasi energi di Indonesia. (RWS)

Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017 SKEM Label AC


Contact Center