Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Biodiesel (B100) dan Campuran Biodiesel (BXX)

Wednesday, 29 August 2018 | 23:05 WIB | Humas EBTKE

Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM bersama dengan PPPTMGB “Lemigas”, BPPT, PT. Pertamina (Persero), Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia (IKABI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) dan Komisi Teknis Bioenergi telah menyusun Buku Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Biodiesel (B100) dan Campuran Biodiesel (BXX). Dalam penyusunan Pedoman Umum ini telah dibahas dan didiskusikan bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga diharapkan pedoman ini dapat mengakomodir kebutuhan yang diperlukan dalam penanganan dan penyimpanan bahan bakar biodiesel dan campurannya secara umum dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pedoman ini merupakan pedoman yang bersifat umum yang dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat pedoman yang bersifat khusus sesuai dengan kebutuhan dari pemangku kepentingan itu sendiri. Pedoman Umum ini juga dapat digunakan sebagai acuan pembuatan Petunjuk Teknis maupun SOP yang lebih terinci sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing sektor.

Unduh Buku Pedoman

Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Biodiesel (B100) dan Campuran Biodiesel (BXX)


Contact Center