Ditjen EBTKE Susun Pedoman Perhitungan Aksi Mitigasi Penurunan Emisi GRK

Senin, 15 Oktober 2018 | 10:47 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA - Indonesia dalam Conference of The Parties (COP)21 pada Desember 2016 lalu berkomitmen untuk mereduksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan menggunakan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. Untuk mencapai target tersebut perlu disusun rencana aksi yang terbagi menjadi beberapa sektor, salah satunya adalah sektor energi yang merupakan pengemisi terbesar kedua di Indonesia setelah sektor kehutanan.

Komitmen Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dokumen rencana aksi atau yang lebih dikenal dengan Nationally Determined Contributions (NDC). Dalam dokumen NDC Indonesia, sektor energi berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK di sektor energi pada tahun 2030 sebesar 314 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan 398 Juta ton CO2e dengan dukungan internasional.

Tujuan internasional yang tertuang dalam Paris Agreement (PA) yaitu menahan kenaikan suhu dibawah 2ºC dan sebisa mungkin dibawah 1,5ºC merujuk suhu rata-rata bumi sebelum revolusi industri. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hasil kesepakatan Paris Agreement melalui UU No.16 tahun 2016 yang menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim.

Kementerian ESDM mendukung penuh upaya penurunan emisi GRK di sektor energi tersebut dengan tidak mengesampingkan upaya pemenuhan dan pemerataan akses energi bagi masyarakat luas. Salah satunya adalah kegiatan mitigasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal EBTKE, antara lain:

1. Penyediaan dan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan (PLTP, PLTMH, PLTM, PLTS, PLT Hybrid, dan PLT Biomassa);

2. Pemanfaatan Biogas;

3. Pemanfaatan Biodiesel;

4. Penerapan mandatori manajemen energi untuk pengguna padat energi;

5. Peningkatan efisiensi peralatan rumah tangga (Lampu CFL dan AC);

6. Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Retrofit LED; dan

7. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).

Tahun 2017, capaian penurunan emisi Sub Sektor EBTKE mencapai 21,68 Juta Ton CO2 yaitu 54% dari capaian sektor Energi sebesar 40,07 Juta Ton CO2 pada tahun tersebut.

Pekan lalu (11/10) bertempat di Hotel Grand Savero Bogor, Direktorat Konservasi Energi, selaku Focal Point  pelaksanaan pencapaian aksi mitigasi penurunan emisi GRK di sub sektor EBTKE, melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Review Metodologi Perhitungan Aksi Mitigasi Penurunan Emisi GRK di Sub Sektor EBTKE. Acara tersebut dibuka oleh Kasubdit Penerapan Teknologi Konservasi Energi, Bapak Edi Sartono mewakili Direktur Konservasi Energi. Pada kesempatan ini, Edi Sartono menjelaskan bahwa hasil dari kegiatan ini yaitu adanya Pedoman Perhitungan Aksi Mitigasi Penurunan Emisi GRK di Sub Sektor EBTKE, dimana tujuan terbentuknya pedoman ini untuk memudahkan dalam menghitung capaian penurunan emisi GRK di sub sektor EBTKE dan menciptakan ketepatan, ketelusuran dalam menyajikan data capaiannya sehingga target pencapaian penurunan emisi GRK sektor energi dapat tercapai. (AMK)


Contact Center